KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Tiga Pejabat Kemnaker Tersangka Sertifikasi K3
Baca dalam 60 detik
- KPK memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sertifikat K3.
- Kasus ini telah menjerat 11 orang sebelumnya, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang kini telah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
- Perpanjangan pencegahan selama enam bulan ini menandai babak baru penyidikan yang masih berlanjut dengan pemeriksaan enam notaris sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Langkah ini diambil KPK untuk memastikan ketiganya tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa perpanjangan masa cegah telah berlaku sejak 5 Juni 2026 untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Ketiga pejabat yang dikenakan upaya paksa tersebut adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat di lingkungan Kemnaker yang mengurus sertifikasi K3. Sertifikat K3 merupakan dokumen wajib bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi. Modus yang diduga dilakukan adalah meminta imbalan tertentu untuk mempercepat atau mempermudah proses penerbitan sertifikat, yang seharusnya menjadi layanan publik tanpa pungutan liar.
KPK sebelumnya telah memproses 11 orang tersangka dalam kasus yang sama, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3). Mereka telah divonis bersalah dengan hukuman bervariasi dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang seluruhnya berprofesi sebagai notaris pada hari ini, Kamis (25/6). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Nama-nama saksi tersebut adalah Bimo Seno Sanjaya, Kartika Frully, Suparno, Tuti Widyaningsih, Rudy Indra Kurniawan, dan Deva Rita. Keterlibatan notaris mengindikasikan bahwa proses pengurusan sertifikat K3 melibatkan dokumen-dokumen yang memerlukan legalisasi notaris, yang diduga menjadi celah bagi praktik korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan publik yang vital bagi keselamatan pekerja. Sertifikasi K3 seharusnya menjadi jaminan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan, namun praktik korupsi justru mengancam kredibilitas sistem tersebut. Ke depannya, publik menanti apakah KPK akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat yang lebih tinggi. Pertanyaan besarnya, apakah pengawasan terhadap proses sertifikasi K3 akan diperketat setelah kasus ini terungkap?



