Airlangga Bantah Merah Putih Bond Sarana Pencucian Uang: Instrumen Investasi, Bukan Kejahatan
Baca dalam 60 detik
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Merah Putih Bond bukan alat money laundering, melainkan produk investasi resmi yang tunduk pada mekanisme keterbukaan.
- Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi investor obligasi ini, namun tidak seluas tax amnesty karena hanya mencakup dana yang ditempatkan.
- Langkah ini diatur dalam UU P2SK terbaru, memicu perdebatan tentang kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF dan implikasinya bagi investor domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah keras tuduhan bahwa pembelian Merah Putih Bond—surat utang khusus yang diterbitkan oleh Danantara—merupakan praktik pencucian uang. Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026), ia menegaskan bahwa instrumen investasi ini dirancang dengan mekanisme transparan dan tidak terkait dengan pidana keuangan.
"Tentu yang kalau kita punya investasi kan itu bukan bagian dari money laundry, jadi instrumen itu bukan untuk pencucian uang," ujar Airlangga. Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kredibilitas Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi global yang memerangi pencucian uang. "Kita masih jadi anggota FATF, dan instrumen baru tersebut juga bukan media praktik money laundry," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi lebih rinci. Ia menegaskan bahwa perlindungan perpajakan hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan di Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan seluruh kekayaan investor. "Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah," katanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026). Dengan demikian, skema ini berbeda dari tax amnesty yang membebaskan seluruh kewajiban pajak masa lalu. "Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ (Patriot Bond saja). Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa," jelas Purbaya.
Landasan hukum perlindungan ini tertuang dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU P2SK. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara menjamin pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, dan gugatan perdata. Data dan informasi pembelian juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau bukti di pengadilan. Namun, perlakuan khusus ini hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer, dan investor tetap dapat mengikuti program pengampunan pajak atau pengungkapan sukarela.
Bagi investor Indonesia, kejelasan ini penting karena menawarkan kepastian hukum sekaligus membatasi ruang penyalahgunaan. Meski demikian, kekhawatiran tetap muncul: apakah insentif ini cukup menarik tanpa menimbulkan persepsi negatif di mata internasional? Dengan status Indonesia sebagai anggota FATF, pemerintah harus memastikan bahwa setiap instrumen baru tidak melanggar standar global. Ke depan, efektivitas Merah Putih Bond dalam menggalang dana pembangunan akan menjadi ujian, sekaligus menentukan apakah model ini dapat direplikasi untuk proyek strategis lainnya.



