Supratman Bawa Program Posbankum Desa ke Forum Hukum St. Petersburg
Baca dalam 60 detik
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkenalkan Pos Bantuan Hukum Desa di forum internasional di Rusia sebagai wujud komitmen pemerataan akses keadilan.
- Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, menawarkan layanan hukum gratis dari informasi hingga advokasi di seluruh desa Indonesia.
- Dalam pertemuan bilateral dengan Rusia, kedua negara membahas kerja sama pemindahan narapidana dan arbitrase internasional BRICS.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan panggung 14th St. Petersburg International Legal Forum (ILF) di Rusia untuk memperkenalkan inisiatif Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa), sebuah program yang telah menjangkau seluruh desa di Indonesia sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat akar rumput.
Dalam sesi Open Meeting of Justice Ministers yang dihadiri para menteri hukum dari berbagai negara pada 25 Juni 2026, Supratman memaparkan pendekatan people-centered justice yang menjadi landasan kebijakan hukum Indonesia. Ia menekankan bahwa modernisasi sistem hukum tidak semata-mata soal teknologi, melainkan bagaimana layanan hukum bisa hadir lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Posbankum Desa, yang telah beroperasi di setiap desa, menyediakan informasi hukum, konsultasi, mediasi, advokasi, hingga rujukan ke advokat jika diperlukan.
Keikutsertaan Indonesia dalam forum ini untuk kedua kalinya menandai menguatnya hubungan bilateral di bidang hukum dengan Rusia. Supratman menyebut program Posbankum sebagai wujud nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam modernisasi sistem hukum yang berkeadilan. โProgram ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang bagaimana layanan hukum dapat hadir lebih dekat dan lebih responsif,โ ujarnya dalam forum tersebut.
Di sela-sela forum, Supratman menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Chuychenko. Dua agenda utama yang dibahas adalah kerja sama pemindahan narapidana (Transfer of Sentence Persons) serta arbitrase internasional dalam kerangka BRICS. Langkah ini dinilai strategis mengingat Indonesia tengah menjajaki kemitraan lebih erat dengan negara-negara BRICS, termasuk dalam penyelesaian sengketa bisnis lintas batas.
Bagi Indonesia, perluasan akses keadilan melalui Posbankum Desa menjadi sorotan karena menyentuh langsung problem klasik: warga desa yang kerap kesulitan mengakses layanan hukum akibat jarak dan biaya. Dengan cakupan nasional, program ini berpotensi mengurangi kesenjangan hukum antara perkotaan dan pedesaan. Namun, tantangan tetap ada, seperti kualitas sumber daya manusia dan pengawasan agar layanan tidak sekadar formalitas.
Ke depan, efektivitas Posbankum Desa akan diuji oleh sejauh mana program ini mampu menangani kasus-kasus konkret di lapangan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah inisiatif ini bisa menjadi model bagi negara berkembang lain yang menghadapi problem serupa? Atau justru akan tergerus oleh keterbatasan anggaran dan birokrasi?



