Bank Mini Bersiap Naik Kelas: OJK Dorong Konsolidasi KBMI 1 ke Level Lebih Tinggi
Baca dalam 60 detik
- OJK mengungkapkan sejumlah bank KBMI 1 berencana meningkatkan modal inti untuk masuk kategori KBMI 2 melalui konsolidasi atau aksi korporasi sukarela.
- Kebijakan ini bersifat imbauan bertahap sejak Oktober 2025, dengan evaluasi berkala untuk memastikan penguatan fundamental tanpa tekanan waktu.
- Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing perbankan nasional di tengah digitalisasi, risiko siber, dan ketidakpastian ekonomi global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sejumlah bank kecil yang tergolong dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 tengah bersiap untuk 'naik kelas' ke KBMI 2, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk memperkuat struktur perbankan nasional di tengah tekanan digitalisasi dan ketidakpastian global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa beberapa bank telah menyampaikan rencana konsolidasi dan peningkatan skala bisnis. "Hingga saat ini, telah terdapat beberapa Bank yang berencana untuk melakukan konsolidasi dan meningkatkan skala bisnis lebih besar," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026). Langkah ini sejalan dengan imbauan OJK yang mulai digulirkan pada Oktober 2025, di mana bank-bank KBMI 1 diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, permodalan, dan prospek jangka panjang.
KBMI 1 mencakup bank dengan modal inti antara Rp3 triliun hingga Rp6 triliun. Dengan naik ke KBMI 2, bank-bank ini diharapkan memiliki modal inti di atas Rp6 triliun, sehingga mampu bersaing lebih efektif, meningkatkan efisiensi, dan memperluas layanan. OJK menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah langkah tergesa-gesa, melainkan proses bertahap yang mengedepankan dialog dengan industri dan prinsip kehati-hatian.
Menurut Dian, pendekatan anorganik melalui konsolidasi menjadi pilihan untuk mendorong bank yang kinerjanya stagnan. "Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi," jelasnya. Namun, OJK menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemegang saham masing-masing bank berdasarkan pertimbangan bisnis dan strategi korporasi. Setiap rencana akan dinilai secara case by case dengan memperhatikan kepatuhan regulasi dan perlindungan nasabah.
Bagi industri perbankan Indonesia, langkah ini memiliki implikasi signifikan. Konsolidasi diperkirakan akan menciptakan bank-bank yang lebih tangguh dalam menghadapi persaingan digital dan tekanan ekonomi global. Selain itu, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru turut mengamanatkan OJK untuk mendorong konsolidasi bank umum. Dengan demikian, tren merger dan akuisisi di segmen bank kecil kemungkinan akan semakin marak dalam beberapa tahun ke depan.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana bank-bank KBMI 1 mampu menjalankan konsolidasi secara sukarela tanpa tekanan regulasi yang ketat. OJK sendiri akan terus memantau perkembangan dan mengevaluasi efektivitas imbauan ini. Jika target penguatan modal tidak tercapai, bukan tidak mungkin kebijakan yang lebih mengikat akan diterapkan demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.



