Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,85 miliar dari sejumlah pengusaha tambang.
- Suap diberikan agar Hery menyatakan kebijakan Kementerian LHK sebagai maladministrasi dan menolak permohonan izin usaha pertambangan.
- Kasus ini mengungkap celah pengawasan di lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan antikorupsi.

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto harus berhadapan dengan jerat hukum setelah jaksa mendakwanya menerima suap senilai Rp4,85 miliar dari dua perusahaan tambang dan sejumlah pengusaha. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/6), menandai babak baru dalam pengungkapan praktik korupsi di lembaga pengawas pelayanan publik.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menguraikan bahwa Hery menerima uang dan barang dalam enam kali transaksi selama menjabat. Penerimaan tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta secara pribadi dari Agung Winarno dan Muhammad Rosal. Imbalan itu diberikan dengan maksud agar Hery menggunakan wewenangnya untuk menyatakan bahwa penetapan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kedua perusahaan itu merupakan maladministrasi.
Selain itu, suap juga bertujuan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi. Dengan demikian, Hery diduga memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan kepentingan bisnis para pemberi suap.
Rincian dakwaan menyebutkan, La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia memberikan Rp675 juta melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Sementara itu, Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, menyerahkan Rp200 juta melalui Lukman Malanuang. Agung Winarno tercatat memberikan rumah di Pulo Gebang Permai senilai Rp2,2 miliar, ditambah uang tunai Rp1 miliar, Rp200 juta, dan Rp525 juta. Muhammad Rosal dari PT Mitra Kumala Energi memberikan Rp50 juta melalui Agung Winarno.
Menurut jaksa, perbuatan Hery melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Ombudsman RI Nomor 37 Tahun 2008. Kasus ini menjadi ironi mengingat Ombudsman adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini memicu pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan internal di lembaga pengawas. Jika seorang Ketua Ombudsman pun bisa terjerat suap, bagaimana dengan integritas institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir masyarakat dari praktik sewenang-wenang birokrasi? Ke depannya, pengadilan akan menguji apakah dakwaan ini dapat dibuktikan dan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.



