Onn Hafiz Bantah Tuduhan Intervensi Istana: Pembubaran DPRD Johor Sesuai Konstitusi
Baca dalam 60 detik
- Ketua BN Johor Onn Hafiz Ghazi membantah klaim mantan Ketua DPRD bahwa Istana Johor memerintahkan pembubaran DPRD.
- Onn Hafiz menegaskan pembubaran dilakukan setelah mendapat persetujuan Pemangku Raja Johor sesuai Pasal 23 Undang-Undang Tubuh Kerajaan Johor 1895.
- Johor Umno akan melaporkan tuduhan itu ke polisi karena dianggap menyentuh isu sensitif 3R yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Ketua Barisan Nasional Johor, Datuk Onn Hafiz Ghazi, dengan tegas membantah tuduhan bahwa Istana Johor ikut campur dalam pembubaran Dewan Perundangan Negeri (DPRD) Johor. Ia menyebut klaim yang dilontarkan mantan Ketua DPRD, Datuk Dr Mohd Puad Zarkashi, sebagai distorsi terhadap proses konstitusional yang sebenarnya.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun Facebook-nya pada Rabu (25/6), Onn Hafiz yang juga penjabat Menteri Besar Johor menegaskan bahwa ia tidak pernah memberi tahu Puad bahwa Istana โmemerintahkanโ pembubaran DPRD. โSaya secara kategoris membantah klaim Puad bahwa saya menginformasikan kepadanya bahwa Istana telah mengarahkan pembubaran DPRD Johor,โ tulisnya.
Menurut Onn Hafiz, pembubaran DPRD hanya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemangku Raja Johor, Tunku Ismail Sultan Ibrahim, sesuai dengan Pasal 23 Bagian Kedua Undang-Undang Tubuh Kerajaan Johor 1895. Ia menjelaskan bahwa Menteri Besar tidak bisa membubarkan DPRD seenaknya; proses tersebut harus mematuhi ketentuan konstitusi dan baru berlaku setelah mendapatkan persetujuan kerajaan.
โSaya menghadap dan menyampaikan masalah tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan, saya secara terbuka mengumumkan pembubaran DPRD Johor kepada rakyat,โ ujar Onn Hafiz. Ia menambahkan bahwa memperoleh persetujuan kerajaan adalah kewajiban konstitusional dan tidak boleh ditafsirkan sebagai menerima instruksi atau campur tangan politik dari Istana.
Lebih lanjut, Onn Hafiz menilai tindakan memutarbalikkan proses konstitusional yang sah sangat tidak bertanggung jawab karena bisa menimbulkan persepsi bahwa Institusi Kerajaan ikut campur dalam urusan politik dan pengambilan keputusan Umno Johor. Meskipun ia mengakui hak Puad untuk keluar dari Umno dan memiliki pandangan berbeda, ia menekankan bahwa tuduhan tersebut serius dan bisa menyentuh isu sensitif yang melibatkan ras, agama, dan kerajaan (3R), yang berpotensi mengganggu keharmonisan dan ketertiban umum.
Sebagai langkah lanjutan, Onn Hafiz menyatakan bahwa Umno Johor akan melaporkan kasus ini ke polisi agar pihak berwenang dapat menyelidiki. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati Institusi Kerajaan, menjunjung tinggi Konstitusi, dan tidak menjadikan institusi tersebut sebagai alat dalam sengketa politik.
Polemik ini muncul di tengah persiapan Pemilihan Umum Johor yang akan datang. Tuduhan campur tangan Istana bisa menjadi isu sensitif yang mempengaruhi dinamika politik di Johor, terutama menjelang pemilu. Pertanyaannya, akankah laporan polisi ini meredakan ketegangan atau justru memperuncing perseteruan antara kubu Onn Hafiz dan Puad?



