Airlangga Paparkan Peta Jalan Reformasi Pasar Modal demi Pertahankan Status Emerging Market MSCI
Baca dalam 60 detik
- MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market pada review Juni 2026, tanpa membuka konsultasi penurunan status ke Frontier Market.
- Pemerintah bersama OJK, BEI, dan KSEI berkomitmen mempercepat reformasi, termasuk transparansi kepemilikan saham dan peningkatan free float bertahap hingga 25%.
- Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan investor global di tengah ketidakpastian ekonomi internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa hasil tinjauan MSCI pada 23 Juni 2026 yang kembali menempatkan Indonesia sebagai Emerging Market harus menjadi momentum akselerasi reformasi pasar modal. Pemerintah, menurut Airlangga, tidak akan membiarkan agenda perbaikan berhenti di atas kertas.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (25/6/2026), Airlangga menggarisbawahi bahwa status Emerging Market yang dipertahankan MSCI mencerminkan fundamental ekonomi yang solid dan aksesibilitas pasar yang masih dipercaya investor global. Namun, ia mengingatkan bahwa MSCI tetap menyoroti sejumlah catatan kritis, terutama terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan integritas pembentukan harga.
MSCI, dalam laporan review-nya, tidak mereklasifikasi Indonesia ke Frontier Market dan tidak membuka konsultasi publik soal kemungkinan penurunan status. Keputusan ini diambil di tengah kekhawatiran investor institusi global terhadap praktik coordinated trading yang dinilai dapat mengganggu akurasi free float dan keandalan harga pasar sebagai acuan portofolio.
Pemerintah, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkomitmen membuktikan implementasi reformasi secara nyata. Langkah percepatan meliputi penguatan pengawasan, peningkatan keterbukaan informasi, penyempurnaan tata kelola perusahaan tercatat, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Airlangga menekankan bahwa komunikasi aktif dengan MSCI dan komunitas investor global akan terus dijaga agar setiap kemajuan tercermin dalam penilaian aksesibilitas pasar.
Bagi investor Indonesia, keputusan MSCI ini memberikan kepastian bahwa pasar modal tanah air masih layak menjadi destinasi investasi global. Namun, catatan MSCI mengenai transparansi dan integritas harga menjadi pengingat bahwa reformasi tidak boleh setengah hati. Pendalaman pasar keuangan, perluasan basis investor domestik, dan peningkatan likuiditas menjadi agenda jangka panjang yang harus terus didorong.
Ke depan, pemerintah optimistis bahwa dengan fundamental makroekonomi yang kuat—stabilitas nilai tukar, inflasi terjaga, dan fiskal sehat—serta koordinasi erat antara kebijakan fiskal dan moneter, Indonesia dapat mempertahankan status Emerging Market dan bahkan meningkatkan peringkat aksesibilitasnya. Pertanyaannya, mampukah otoritas pasar modal menjawab kekhawatiran MSCI soal coordinated trading dan free float dalam waktu dekat?



