Korea Selatan Luncurkan Aplikasi Lacak Pelaku Stalking Secara Real-Time
Baca dalam 60 detik
- Aplikasi baru dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan memungkinkan korban stalking melihat lokasi dan arah gerak tersangka yang mengenakan monitor elektronik secara langsung.
- Langkah ini diambil setelah 23 korban tewas atau menjadi sasaran percobaan pembunuhan antara 2021 dan Agustus 2025 meski telah memiliki perangkat darurat.
- Korea Selatan juga berencana mengizinkan korban mengajukan sendiri restraining order ke pengadilan mulai April 2027, mengurangi ketergantungan pada aparat.

Korea Selatan resmi mengoperasikan sistem peringatan bergerak baru pada 24 Juni lalu yang dirancang untuk melindungi korban stalking dengan memberikan akses informasi lokasi tersangka secara langsung. Aplikasi yang dikelola Kementerian Kehakiman ini memungkinkan korban melihat posisi terkini dan arah pergerakan pelaku yang tengah menjalani pengawasan elektronik melalui gelang kaki.
Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap efektivitas perlindungan yang ada. Sejak 2024, pengawasan elektronik telah diterapkan pada kasus stalking berisiko tinggi berdasarkan perintah pengadilan, melengkapi perangkat peringatan darurat berbentuk jam tangan pintar yang sudah diberikan kepada korban selama bertahun-tahun. Namun, data dari Anggota Parlemen Lee Gwang-hee dari Partai Demokrat Korea yang berkuasa mengungkapkan bahwa 23 korban tewas atau menjadi sasaran percobaan pembunuhan antara 2021 dan Agustus 2025 meskipun telah dibekali perangkat darurat tersebut.
Untuk mengatasi masalah privasi terkait pembagian data lokasi tersangka, Kementerian Kehakiman telah merevisi peraturan terkait pengawasan elektronik pada Desember 2025. Revisi ini memastikan bahwa informasi yang dibagikan terbatas pada data yang relevan untuk keselamatan korban tanpa melanggar hak privasi secara berlebihan.
Secara terpisah, kementerian berencana memperkenalkan sistem pada April 2027 yang memungkinkan korban stalking mengajukan sendiri perintah perlindungan (restraining order) ke pengadilan, tanpa harus bergantung pada aparat penegak hukum untuk mengajukan permohonan atas nama mereka. Langkah ini dinilai dapat mempercepat proses perlindungan hukum bagi korban.
Bagi Indonesia, inovasi Korea Selatan ini dapat menjadi referensi dalam pengembangan sistem perlindungan korban kekerasan berbasis teknologi. Meskipun Indonesia belum menerapkan pengawasan elektronik untuk kasus stalking, tren peningkatan kekerasan berbasis gender digital (KBGD) di Tanah Air mendorong perlunya mekanisme serupa. Data dari Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan siber setiap tahunnya, termasuk stalking, yang seringkali sulit ditangani karena minimnya alat pemantauan dan perlindungan real-time.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andi Rahman, langkah Korea Selatan menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana. "Namun, perlu diingat bahwa implementasi di Indonesia harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, regulasi privasi data, dan anggaran," ujarnya. Ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mengadopsi fitur serupa.
Ke depan, efektivitas aplikasi ini akan sangat bergantung pada akurasi data lokasi, respons cepat aparat, dan kepercayaan korban terhadap sistem. Pertanyaan yang muncul: apakah model perlindungan berbasis teknologi ini dapat menekan angka kekerasan stalking secara signifikan, atau justru menimbulkan celah baru dalam hal penyalahgunaan data dan keamanan siber?



