Razia Kendaraan Listrik di Singapura: 111 Unit Disita dalam 9 Hari
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Singapura menyita 111 kendaraan listrik pribadi dan mendeteksi 250 pelanggaran dalam operasi gabungan sembilan hari.
- Pelanggaran umum meliputi penyimpanan sepeda listrik tak sesuai standar serta pelat nomor yang dimodifikasi atau tidak jelas.
- Regulasi baru mulai 1 Juni melarang penyimpanan skuter listrik tanpa sertifikasi UL2272, bahkan jika tidak digunakan.

Sebanyak 111 kendaraan listrik pribadi (active mobility device) disita dan 250 pelanggaran terdeteksi dalam operasi gabungan sembilan hari antara Otoritas Transportasi Darat (LTA) dan Kepolisian Singapura (SPF) yang berakhir akhir pekan lalu. Operasi yang digelar di titik-titik rawan seperti pusat keramaian, pusat kota, dan kawasan perumahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum berkelanjutan untuk menekan pelanggaran penggunaan kendaraan listrik di ruang publik.
LTA mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni, total lebih dari 600 kendaraan listrik tak sesuai aturan telah diamankan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengawasan, terutama setelah pemberlakuan aturan baru pada 1 Juni yang melarang penyimpanan skuter listrik tanpa sertifikasi UL2272—bahkan jika perangkat tersebut tidak digunakan sekalipun. Pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain penyimpanan sepeda listrik yang tidak memenuhi standar teknis serta penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, tidak jelas, atau dirusak.
Pada hari kesembilan operasi, Jumat lalu, lebih dari 100 petugas LTA dan polisi dikerahkan di empat lokasi di Punggol dan Sengkang. Di Waterway Point, petugas menggunakan alat pengukur kecepatan portabel yang pertama kali diperkenalkan pada November 2025. Alat ini mampu mendeteksi modifikasi ilegal dengan mengukur kecepatan maksimum perangkat saat diam. Dalam satu jam pertama, lebih dari 10 kendaraan diperiksa. Seorang pengemudi ojek online kehilangan sepeda listriknya setelah alat menunjukkan kecepatan puncak 28,9 km/jam—melebihi batas 25 km/jam. Sementara itu, sepeda listrik lain yang tercatat 22,45 km/jam tetap disita karena tidak memiliki rantai sepeda, menjadikannya tidak sesuai aturan.
Di lokasi terpisah di Sengkang, petugas menyita sebuah perangkat yang mampu melaju hingga 71,14 km/jam—hampir tiga kali lipat batas legal. Hingga pukul 21.30, total 25 pelanggaran terdeteksi dan 15 kendaraan diamankan. LTA menegaskan bahwa sejak 1 Juni, hanya skuter mobilitas yang terdaftar di LTA yang boleh diiklankan, dipajang, dan dijual. Konsumen diwajibkan memiliki Sertifikat Kebutuhan Medis atau mendapatkan pengecualian sebelum membeli.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini menjadi cermin penting dalam mengatur maraknya kendaraan listrik pribadi, terutama e-scooter dan e-bike yang kian populer di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Meski regulasi di Indonesia masih longgar, kasus kecelakaan akibat kendaraan listrik di trotoar dan jalan raya mulai meningkat. Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa pengawasan ketat dan sanksi tegas—termasuk penyitaan—efektif menekan pelanggaran. LTA juga bekerja sama dengan relawan komunitas untuk patroli bersama, sebuah model yang bisa diadaptasi oleh pemerintah daerah di Indonesia.
LTA menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap perorangan maupun pengecer yang menawarkan jasa modifikasi ilegal. “Modifikasi semacam itu membahayakan pengguna kendaraan dan masyarakat umum,” ujar pernyataan resmi LTA. Pengendara yang terbukti ugal-ugalan atau berbahaya dapat dikenakan Pasal 337 KUHP Singapura tentang tindakan ceroboh. Ke depan, pertanyaannya adalah: akankah Indonesia mengikuti jejak Singapura dengan regulasi yang lebih ketat, atau membiarkan kendaraan listrik beroperasi tanpa kendali yang memadai?



