FCC Perluas Larangan Impor Alat Teknologi China: Model Lama Pun Kena Sanksi
Baca dalam 60 detik
- FCC memperluas larangan impor peralatan telekomunikasi dan pengawasan dari lima perusahaan China, mencakup model lama yang sebelumnya dikecualikan.
- Langkah ini merupakan eskalasi tekanan AS terhadap teknologi China, menyusul larangan serupa untuk drone dan router konsumen pada 2024.
- Kebijakan ini berpotensi memicu gangguan rantai pasok global dan mendorong Indonesia untuk mempercepat diversifikasi sumber teknologi.

Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (FCC) pada Jumat (26/6) mengumumkan perluasan larangan impor terhadap sejumlah peralatan elektronik buatan China, sebuah langkah yang menandai babak baru dalam ketegangan teknologi antara Washington dan Beijing. Keputusan ini tidak hanya menyasar model terbaru, tetapi juga mencakup perangkat lama yang sebelumnya lolos dari sanksi.
Larangan yang diperluas ini menimpa produk dari lima raksasa teknologi China: Huawei, ZTE, Hytera, Hikvision, dan Dahua. Kelima perusahaan tersebut sebelumnya sudah masuk dalam daftar hitam FCC pada 2022 untuk model baru peralatan telekomunikasi dan kamera pengawas. Kini, aturan tersebut diperketat dengan memasukkan semua model yang dirancang sebelum akhir 2022, khususnya yang digunakan untuk keamanan publik, fasilitas pemerintah, pengawasan infrastruktur kritis, dan kepentingan keamanan nasional lainnya.
FCC beralasan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi keamanan nasional AS dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh peralatan buatan China. Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal Juli mendatang. Meski demikian, FCC menegaskan bahwa warga Amerika tetap diizinkan menggunakan perangkat yang sudah mereka miliki sebelumnya.
Langkah FCC ini merupakan bagian dari rangkaian panjang tekanan Washington terhadap teknologi China. Pada Desember lalu, FCC melarang impor semua model baru drone China, dan pada Maret 2025, larangan serupa diterapkan pada router konsumen buatan China. Namun, perlu dicatat bahwa larangan terbaru ini tidak menyentuh model lama drone dan router yang sudah beredar. Di sisi lain, FCC juga tengah mempertimbangkan untuk melarang operator telekomunikasi AS berinterkoneksi dengan perusahaan telekom China, yang secara efektif akan menghentikan operasi pusat data mereka di Amerika.
Kebijakan ini menuai respons hukum. Hikvision, salah satu perusahaan yang terkena sanksi, telah menggugat keputusan FCC pada Desember lalu dengan dalih bahwa lembaga tersebut melampaui kewenangannya dan tidak memiliki dasar yang kuat. Sementara itu, Kedutaan Besar China di Washington dan perusahaan-perusahaan terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Bagi Indonesia, eskalasi sanksi ini menjadi pengingat akan kerentanan rantai pasok teknologi global. Sebagai negara yang banyak mengimpor peralatan telekomunikasi dan pengawasan dari China, Indonesia perlu mengkaji ulang ketergantungannya. Langkah antisipatif seperti memperkuat kerja sama dengan pemasok alternatif dari Eropa atau Korea Selatan, serta mendorong riset dan produksi dalam negeri, menjadi krusial. Jika tidak, bukan tidak mungkin Indonesia akan ikut terkena dampak dari ketegangan ini, terutama dalam pengadaan perangkat untuk keamanan publik dan infrastruktur kritis.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah langkah FCC ini akan diikuti oleh sekutu-sekutu AS lainnya, seperti Uni Eropa atau Jepang, dan bagaimana China akan merespons. Apakah Beijing akan mengambil tindakan balasan yang semakin memperkeruh suasana perdagangan global, atau justru membuka peluang bagi negara-negara seperti Indonesia untuk menjadi mitra teknologi yang lebih mandiri?



