OJK Wajibkan Influencer Keuangan Kantongi Izin, Denda Rp15 Miliar Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan influencer keuangan memiliki lisensi dan mengungkapkan promosi berbayar.
- Aturan ini menempatkan perusahaan sebagai penanggung jawab atas informasi yang disebarkan influencer dalam kontrak pemasaran, dengan sanksi hingga pencabutan izin.
- Langkah ini menyusul aksi OJK yang pada Februari lalu mendenda seorang influencer Rp5,4 miliar karena manipulasi harga saham.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan para influencer keuangan untuk memiliki lisensi resmi dan secara transparan mengungkapkan setiap promosi berbayar yang mereka lakukan. Aturan ini merupakan bagian dari gerakan global yang semakin ketat dalam mengawasi para tokoh media sosial yang kerap memberikan rekomendasi investasi kepada publik.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (24/6), OJK juga menerbitkan pedoman yang membuat perusahaan bertanggung jawab penuh atas informasi yang disebarkan oleh influencer keuangan dalam setiap kesepakatan pemasaran. Khusus untuk influencer kripto, OJK akan mewajibkan sertifikasi tertentu, meskipun detail teknisnya masih belum diumumkan.
Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara seperti Singapura dan India yang lebih dulu memperketat pengawasan terhadap influencer keuangan. Fenomena ini muncul seiring menjamurnya investor ritel muda yang menjadikan influencer sebagai rujukan utama dalam berinvestasi. Data pemerintah menunjukkan lebih dari separuh investor ritel di Indonesia berusia di bawah 30 tahun.
OJK menyatakan bahwa pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan sekaligus melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya, pada Februari lalu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,4 miliar (setara US$300.785) kepada seorang influencer karena terbukti memanipulasi harga saham.
Kebijakan ini bertepatan dengan upaya Indonesia mereformasi pasar modalnya setelah MSCI Inc., penyusun indeks global, mengancam akan menurunkan peringkat negara ini karena masalah transparansi dan aksesibilitas. Indeks harga saham gabungan (IHSG) telah merosot 32% sepanjang tahun ini, menjadikannya yang terburuk di dunia. Kondisi ini menambah urgensi bagi OJK untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan investor.
Menurut salinan pedoman yang diperoleh Bloomberg, perusahaan yang melanggar ketentuan pemasaran melalui influencer dapat menghadapi sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, dan denda hingga Rp15 miliar. Ketentuan ini memberikan efek jera yang signifikan bagi perusahaan yang menggunakan influencer secara tidak bertanggung jawab.
Ke depan, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan hukum oleh OJK. Pertanyaan yang muncul adalah apakah OJK memiliki kapasitas dan sumber daya yang cukup untuk memantau ribuan influencer keuangan yang aktif di berbagai platform media sosial. Jika tidak, aturan ini hanya akan menjadi macan kertas.



