Korupsi Kementerian PU Makin Meluas: Kejati DKI Bongkar Proyek Fiktif Rp16 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian PU, termasuk mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa yang diduga menerima suap Rp2 miliar.
- Dua tersangka lainnya, direktur perusahaan swasta, diduga merekayasa proyek fiktif di Sekretariat Dirjen Cipta Karya yang merugikan negara lebih dari Rp16 miliar.
- Total tersangka dalam kasus ini kini menjadi enam orang, dengan penyitaan aset berupa mobil mewah dan uang tunai dolar AS.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dengan menetapkan tiga tersangka baru, mengungkap praktik pemerasan, suap, dan proyek fiktif yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengumumkan penetapan tersangka terhadap YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026. YRW diduga melakukan pemerasan dan menerima suap serta gratifikasi senilai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di direktoratnya. Tindakan itu dilakukan bersama DP, Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya adalah RW, Direktur CV TAS yang bertindak sebagai penyedia jasa di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan JSR, Direktur PT BKS. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Modus operandi yang diungkap penyidik menunjukkan adanya kolaborasi antara pejabat struktural dengan pihak swasta untuk menggelontorkan anggaran fiktif. Dalam perkara YRW, pemerasan dilakukan terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek irigasi dan rawa, sementara RW dan JSR diduga menjadi pelaksana proyek fiktif yang tidak pernah terealisasi. Penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sejak 24 Juni 2026 untuk 20 hari ke depan. YRW dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor, sementara RW dan JSR disangkakan melanggar Pasal 603 atau 604 KUHP baru jo. UU Tipikor. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Dwi Purwantoro (mantan Dirjen Sumber Daya Air), RS (Sekretaris Dirjen Cipta Karya), dan AS (PPK).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kementerian yang bertanggung jawab atas infrastruktur publik. Dengan total kerugian negara yang terus bertambah, publik menanti apakah pengusutan akan merambah ke pejabat yang lebih tinggi atau mengungkap pola korupsi sistemik di lingkungan Kementerian PU.



