Jalur Gelap Merkuri dari Pulau Seram ke Tambang Ilegal Sulawesi: Rantai Pasok yang Tak Tersentuh Hukum
Baca dalam 60 detik
- Penambang emas ilegal di Bolaang Mongondow masih mengandalkan merkuri untuk menangkap emas, meski tahu risikonya terhadap kesehatan dan lingkungan.
- Rantai pasok merkuri melibatkan jaringan terorganisir dari tambang sinabar di Pulau Seram hingga toko emas di Kotamobagu, dengan harga jual mencapai Rp2,5 juta per kilogram.
- Penegakan hukum selama ini hanya menyasar penambang di lapangan, sementara pemasok dan pemodal utama jarang tersentuh, membuat perdagangan gelap terus berlangsung.

Di balik gemuruh mesin tromol di Desa Tanoyan, Sulawesi Utara, Hardi Mamonto menuangkan cairan keperakan tanpa label ke dalam drum besi yang berputar. Cairan itu adalah merkuri—inti dari proses pemisahan emas yang telah ia tekuni sejak remaja. Namun, di balik rutinitas yang tampak biasa ini, tersembunyi jaringan gelap yang menghubungkan tambang ilegal di pelosok Sulawesi dengan tambang sinabar di Pulau Seram, Maluku.
Hardi, 47 tahun, adalah salah satu dari ribuan penambang emas skala kecil (PESK) yang menggantungkan hidup pada merkuri. Tanpa alat pelindung, ia menghirup uap beracun saat membakar amalgam emas-merkuri. Gejala pusing dan tangan gemetar dianggap konsekuensi lumrah. “Kalau tidak pakai ini, emas sulit ditangkap,” katanya, menggambarkan ketergantungan yang sulit diputus.
Penelusuran di Bolaang Mongondow Raya (BMR) mengungkap struktur sosial-ekonomi yang kompleks. Di lapisan bawah, penambang seperti Hardi bekerja dengan upah tak menentu. Di atas mereka, pemilik lubang, pemilik tromol, dan pengepul emas membentuk rantai yang saling bergantung. Tarmizi Abbas, antropolog independen, menjelaskan bahwa pemodal—yang kerap merangkap pemilik lubang—menikmati keuntungan terbesar, sementara penambang dan tukang masak berada di posisi paling rentan. “Ekonomi politik tambang rakyat sarat relasi kuasa yang melibatkan pebisnis, aparat, dan elite politik,” ujarnya.
Rantai pasok merkuri di BMR berpusat di Pasar Serasi Kotamobagu. Para “bos bahan” menjual merkuri secara sembunyi-sembunyi di toko emas, hanya kepada pelanggan tetap. Mongabay yang menyamar sebagai pembeli berhasil membeli cairan itu tanpa kesulitan. “Selama kami menjual merkuri, tidak ada orang yang pernah mempermasalahkannya,” kata seorang penjaga toko. Padahal, penggunaan merkuri dalam PESK telah dilarang sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata dan menerbitkan Peraturan Presiden No. 21/2019.
Asal-usul merkuri ini terlacak hingga ke Pulau Seram, Maluku, yang memiliki tambang sinabar—bijih utama merkuri. Seorang kurir yang ditemui di Bitung mengungkapkan mekanisme penyelundupan: merkuri dikemas dalam botol kecil, dibungkus lakban, lalu dimasukkan ke ban dalam sepeda motor untuk menghindari deteksi metal detector di pelabuhan. Pengiriman dilakukan melalui kapal Pelni, dengan rute Bitung-Surabaya-Makassar hingga Papua. “Stok selalu tersedia, tidak pernah habis,” katanya. Harga jual Rp2,7 juta per kilogram, dengan tambahan 30% jika diantar langsung.
Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation menilai kombinasi permintaan tinggi, lemahnya pengawasan, dan pasar gelap membuat perdagangan merkuri terus bertahan. “RAN-PPM hanya memberikan harapan palsu. Ibaratnya, kita dilarang merokok, tetapi pabrik rokok tidak dilarang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum lebih sering berhenti di tingkat penambang, sementara pemasok dan jaringan distribusi jarang tersentuh. Muhammad Jamil dari Jatam Nasional menekankan perlunya pendekatan follow the money dan follow the chemical untuk membongkar aktor intelektual di balik jaringan ini.
Bagi Hardi dan ribuan penambang lainnya, pilihan untuk berhenti bukanlah perkara mudah. “Kalau tidak menambang, tidak ada pemasukan,” katanya. Di tengah keterbatasan lapangan kerja formal dan sektor pertanian yang tak menentu, tambang ilegal menjadi jaring pengikat yang sulit dilepaskan. Pertanyaannya, mampukah negara memutus rantai pasok merkuri tanpa menyediakan alternatif ekonomi yang layak bagi masyarakat di akar rumput?



