Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang: Dugaan Suap Rp71 Miliar dan Impor Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Mantan Direktur Penindakan Bea Cukai dan dua anak buahnya akan menghadapi sidang perdana di PN Jakpus pada 3 Juli 2025 atas dugaan suap dan gratifikasi.
- Nilai suap dan gratifikasi yang diterima ketiganya mencapai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing, dari perusahaan jasa kepabeanan.
- Kasus ini mengungkap praktik 'uang pelicin' untuk mempercepat keluarnya barang impor dari pengawasan bea cukai, mencoreng reformasi di sektor kepabeanan.

Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal duduk di kursi pesakitan pada Jumat pekan depan, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar dari perusahaan jasa kepabeanan.
Ketiga terdakwa adalah Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (eks Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I). Sidang perdana akan membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim yang diketuai Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti, telah ditunjuk Ketua PN Jakarta Pusat. Humas PN Jakpus, Andi Saputra, memastikan sidang pembacaan dakwaan akan digelar sesuai jadwal.
Menurut jaksa KPK, suap diberikan oleh John Field dan dua anak buahnya untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Praktik ini lazim disebut 'uang pelicin' agar dokumen dan fisik barang tidak diperiksa secara ketat, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi importir.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkungan Bea Cukai yang selama ini menjadi salah satu instansi rawan suap. Meski KPK dan internal Kementerian Keuangan telah berulang kali melakukan reformasi, praktik pungutan liar dan gratifikasi masih terjadi. Modusnya kerap melibatkan oknum pejabat yang memanfaatkan celah pengawasan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor fiskal belum tuntas. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Pertanyaan besarnya, apakah vonis nanti akan memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem di Bea Cukai?



