Sri Lanka Larang Makanan Cepat Saji di Sekolah, Waspadai Lonjakan Diabetes Anak
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Sri Lanka resmi memberlakukan larangan penyediaan makanan tinggi gula, garam, dan lemak di sekolah demi menekan angka penyakit tidak menular pada anak.
- Langkah ini diambil meskipun data prevalensi diabetes dan obesitas remaja masih terbatas, namun indikasi kenaikan kasus sudah terlihat secara anekdotal.
- Kebijakan serupa bisa menjadi referensi bagi Indonesia yang juga menghadapi tren kenaikan konsumsi junk food di kalangan pelajar.

Pemerintah Sri Lanka mulai memberlakukan larangan keras terhadap penjualan dan penyediaan makanan cepat saji serta minuman manis di lingkungan sekolah, sebagai respons terhadap kekhawatiran meningkatnya kasus diabetes dan penyakit jantung pada anak-anak. Kebijakan ini mulai ditegakkan pada pekan ini oleh inspektur kesehatan masyarakat setempat.
Meskipun sebagian besar penduduk Sri Lanka masih hidup di bawah garis kemiskinan dan banyak anak mengalami kekurangan gizi, negara kepulauan ini kini menghadapi masalah yang berlawanan: meningkatnya jumlah anak yang kelebihan berat badan atau obesitas. Menurut data pemerintah tahun 2024, 12 persen anak usia 13โ17 tahun kelebihan berat badan, dan 3 persen lainnya tergolong obesitas.
Larangan tersebut mencakup berbagai jenis makanan dan minuman yang lazim dijual di kantin sekolah, seperti hot dog, burger, pizza, donat, es krim, biskuit, susu rasa, minuman energi, kue kering, camilan gorengan, hingga saus tomat. Aturan ini berlaku bagi sekitar empat juta siswa di seluruh negeri.
Kementerian Pendidikan Sri Lanka dalam pernyataan resminya menekankan bahwa kebiasaan makan yang buruk pada anak secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan masalah gizi dan kemudian memicu penyakit tidak menular seperti diabetes, penyakit jantung, dan kanker. Meskipun data pasti mengenai diabetes remaja, kanker, dan masalah jantung pada anak masih belum tersedia secara nasional, otoritas setempat mengaku telah melihat peningkatan secara anekdotal.
Kementerian juga meminta para pengelola sekolah untuk mendorong siswa mengonsumsi nasi, buah segar, sayuran, ikan, daging, telur, jus buah alami, susu segar, serta teh atau kopi dengan sedikit gula. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk membentuk pola makan sehat sejak dini.
Bagi Indonesia, kebijakan Sri Lanka ini dapat menjadi bahan pembelajaran. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan prevalensi obesitas pada remaja usia 13โ15 tahun di Indonesia mencapai 4,8 persen, sementara pada usia 16โ18 tahun sebesar 4,0 persen. Tren konsumsi makanan cepat saji dan minuman manis di kalangan pelajar Indonesia juga terus meningkat, mendorong perlunya regulasi serupa di tingkat sekolah.
Ke depan, efektivitas larangan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan ketersediaan alternatif makanan sehat yang terjangkau. Akankah kebijakan ini mampu menekan angka obesitas dan diabetes anak di Sri Lanka, atau justru memunculkan tantangan baru dalam pemenuhan gizi siswa?



