Dua Warga Singapura Dikenakan ISA: Mahasiswa Terpapar Ideologi Ekstrem 'Salad Bar'
Baca dalam 60 detik
- Seorang mahasiswa berusia 19 tahun dan seorang pegawai layanan pelanggan berusia 30 tahun dijatuhi hukuman pembatasan dan penahanan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) Singapura karena terpapar ideologi ekstrem.
- Mahasiswa tersebut terpapar Composite Violent Extremism (CoVE) atau 'salad bar' ideologi, yang menggabungkan keyakinan ekstrem yang saling bertentangan, termasuk pengaruh dari gerakan incel.
- Kasus ini menandai peningkatan ancaman dari individu yang tidak memiliki ideologi koheren namun tetap berpotensi melakukan kekerasan, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura.

Seorang mahasiswa berusia 19 tahun di Singapura menjadi sorotan setelah foto ponselnya yang menampilkan konten ekstrem dengan latar belakang Marina Bay Sands menjadi salah satu bukti yang membuatnya dikenakan Perintah Pembatasan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA). Kasus ini, bersama dengan seorang pegawai layanan pelanggan berusia 30 tahun yang menerima Perintah Penahanan, mengungkap pola baru radikalisasi yang disebut sebagai 'salad bar' ideologi.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura mengumumkan bahwa Cyrus Dzulqarnain Al-Shahriar, 19, menerima perintah pembatasan setelah seorang warga melaporkan unggahan daringnya. Sementara itu, Tarmizi Mohd Taha, 30, mengaku bersedia melakukan serangan di Singapura jika diperintahkan, sehingga dikenakan perintah penahanan. Kedua kasus ini tidak saling terkait, menurut ISD.
Fenomena Composite Violent Extremism (CoVE), atau yang dijuluki 'salad bar' ideologi, menjadi perhatian serius. Individu yang terpapar CoVE secara selektif mengambil elemen dari berbagai ideologi ekstrem—kadang saling bertentangan—untuk membangun sistem kepercayaan pribadi yang membenarkan kekerasan. Cyrus adalah orang kedua di Singapura yang ditindak berdasarkan ISA karena CoVE. Ia juga terpengaruh oleh konten daring tentang penembak sekolah Elliot Rodger pada 2025, yang memicu ketertarikannya pada subkultur incel (involuntary celibate).
Menurut ISD, ancaman CoVE tidak boleh diremehkan meskipun penganutnya tidak memiliki pandangan dunia yang koheren. “Mereka yang terpapar CoVE membangun sistem kepercayaan hibrida yang membenarkan kekerasan,” ujar pernyataan ISD. “Ketiadaan pandangan dunia yang utuh tidak mengurangi keseriusan ancaman CoVE.” Pernyataan ini menggarisbawahi tantangan baru bagi aparat keamanan dalam mendeteksi dan menangani radikalisasi yang tidak mengikuti pola ideologi tunggal.
Kasus ini relevan bagi Indonesia, mengingat kedekatan geografis dan potensi penyebaran ideologi serupa melalui ruang digital. Pola radikalisasi 'salad bar' sulit dilacak karena tidak terikat pada satu organisasi atau ideologi tertentu. Pengalaman Singapura dalam melibatkan peran serta masyarakat—seperti laporan warga yang mengungkap kasus Cyrus—bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk memperkuat mekanisme deteksi dini berbasis komunitas. Namun, perbedaan kerangka hukum dan konteks sosial perlu dipertimbangkan dalam penerapannya.
Ke depan, pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana algoritma platform digital bertanggung jawab dalam menyebarkan konten ekstrem yang terfragmentasi? Tanpa regulasi yang lebih ketat, fenomena CoVE berpotensi terus melahirkan individu-individu radikal yang tidak terdeteksi oleh radar keamanan konvensional. Singapura telah mengambil langkah tegas, tetapi perang melawan radikalisasi abad ke-21 membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif.



