Dokter Tifa Gugat Prosedur Penangkapan: Diborgol Kabel Ties dan Rute Berbelit
Baca dalam 60 detik
- Tifa mempertanyakan penggunaan kabel ties dan perjalanan dari RS Polri ke Polda sebelum pelimpahan ke Kejari Jaksel.
- Ia dan Roy Suryo tidak ditahan Kejari Jaksel, namun diwajibkan lapor seminggu sekali.
- Sidang akan digelar di PN Jakarta Timur, dengan berkas telah dilimpahkan pada 23 Juni 2026.

Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, melontarkan sejumlah protes terhadap prosedur penangkapan dan penahanan yang dialaminya bersama Roy Suryo. Dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6), ia menyoroti dua hal: penggunaan kabel ties sebagai pengganti borgol dan rute berbelit dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Tifa, keanehan pertama terjadi saat dirinya dan Roy dibawa dari RS Polri ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/6) pagi. Padahal, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dirawat inap di RS Polri sejak ditangkap Jumat (19/6). "Ngapain sih ke Polda lagi, kenapa enggak langsung saja?" ujarnya heran. Ia menambahkan bahwa setelah tiba di Polda, mereka kembali mengenakan baju tahanan oranye, meski tidak dimasukkan ke sel.
Keheranan kedua muncul saat perjalanan menuju Kejari Jaksel. Di dalam mobil tahanan, polisi pengawal meminta Tifa dan Roy menggunakan kabel ties berwarna merah. "Saya bilang, 'Kenapa sih harus diborgol? Saya bukan penjahat, saya orang yang tertib hukum,'" tutur Tifa. Ia mengaku sempat menolak, namun akhirnya mengikuti permintaan petugas. "Ya sudah saya ikuti saja biar drama mereka sempurna," sindirnya.
Setelah pelimpahan tahap II, Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan bahwa keduanya tidak ditahan. Namun, mereka harus menjalani wajib lapor setiap pekan. Marcelo juga mengungkapkan bahwa persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanpa menjelaskan alasan pemilihan lokasi tersebut. Ia hanya menyebut kasus ini masuk kategori perkara penting.
Pelimpahan berkas ke PN Jaktim didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono mengonfirmasi bahwa penuntut umum kini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
Kasus ini bermula dari tudingan Roy dan Tifa terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, langkah penahanan yang tidak dilakukan oleh kejaksaan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi aparat penegak hukum. Ke depan, publik akan mengamati apakah proses persidangan di PN Jaktim akan berjalan transparan dan seberapa besar pengaruh status "perkara penting" terhadap kecepatan penyelesaian kasus ini.



