Daerah Sekitar Gunung Fuji Desak Pembatasan Pendakian di Luar Musim Panas dan Biaya Evakuasi Ditanggung Pendaki
Baca dalam 60 detik
- Empat kota dan satu kota kecil di Prefektur Shizuoka meminta gubernur untuk memberlakukan aturan ketat pendakian Gunung Fuji di luar musim panas, termasuk larangan masuk tanpa izin.
- Pemerintah daerah juga mendorong sistem yang mewajibkan pendaki yang terdampar membayar penuh biaya operasi penyelamatan, terutama saat jalur gunung ditutup.
- Wali kota setempat khawatir kecelakaan di luar musim panas dapat merusak citra Gunung Fuji sebagai Warisan Budaya Dunia dan membebani anggaran daerah.

Empat kota dan satu kota kecil di Prefektur Shizuoka, Jepang, secara resmi meminta Gubernur Yasutomo Suzuki untuk memberlakukan sistem pembatasan pendakian Gunung Fuji di luar musim panas serta mewajibkan pendaki yang terdampar menanggung sendiri biaya operasi penyelamatan. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan jaringan Gunung Fuji yang diketuai oleh Wali Kota Fujinomiya, Hidetada Sudo, pada 19 Juni lalu di kantor pemerintah prefektur.
Ini adalah pertama kalinya konferensi tersebut mengajukan permintaan resmi kepada gubernur terkait pengaturan pendakian Gunung Fuji di luar musim panas, ketika jalur pendakian milik prefektur ditutup. Permintaan itu menekankan perlunya "tindakan tegas terhadap pendaki yang melanggar aturan," termasuk penegakan ketat pembatasan lalu lintas musim dingin di jalan prefektur, serta mekanisme seperti peraturan daerah yang melarang masuk tanpa izin saat musim dingin.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah prefektur untuk segera mempertimbangkan sistem yang mewajibkan pendaki yang terdampar membayar penuh biaya operasi penyelamatan selama periode penutupan jalan. Saat ini, Prefektur Shizuoka dan Yamanashi tengah mengkaji penerapan biaya untuk evakuasi helikopter penanggulangan bencana serta pembatasan masuk. Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur Suzuki menyatakan, "Kami sedang mempertimbangkannya dengan saksama melalui segala cara yang memungkinkan."
Penerapan biaya untuk operasi helikopter penyelamatan memerlukan revisi undang-undang, termasuk Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Organisasi Manajemen Kebakaran dan Bencana. Wali Kota Sudo dan para wali kota lainnya mendesak Gubernur Suzuki untuk meminta pemerintah pusat melakukan revisi hukum, namun gubernur hanya mengatakan bahwa "pemerintah pusat tampaknya juga memiliki kesulitannya sendiri."
Dalam pernyataan kepada wartawan setelah pertemuan, Wali Kota Sudo menegaskan, "Kami tidak ingin mengalami kecelakaan sekunder yang melibatkan petugas pemadam kebakaran dan lainnya," dan menyerukan larangan total masuk ke gunung di luar musim panas. Sementara itu, Wali Kota Gotemba, Masami Katsumata, menambahkan, "Ini berbahaya karena pondok-pondok gunung tutup kecuali saat musim panas. Bencana apa pun juga akan menempatkan citra Gunung Fuji sebagai Situs Warisan Budaya Dunia di bawah sorotan."
Wali Kota Sudo juga menyoroti ketidakadilan pembiayaan: "Tidak masuk akal jika kotamadya tempat terjadinya kecelakaan menanggung biaya sementara pendaki yang terdampar tidak membayar apa pun." Ia menekankan efek jera dari kebijakan tersebut, dengan mengatakan, "Mewajibkan orang untuk menanggung biaya sendiri akan mengurangi jumlah pendaki," dan menyerukan agar operasi penyelamatan dibiayai sendiri oleh pendaki.
Langkah ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin besar di kalangan pemerintah daerah setempat terhadap meningkatnya jumlah pendaki yang nekat mendaki di luar musim resmi, yang seringkali tidak siap menghadapi kondisi ekstrem. Dengan biaya evakuasi yang membebani anggaran daerah dan risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan petugas penyelamat, desakan untuk merevisi aturan pendakian Gunung Fuji menjadi semakin mendesak. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintah pusat akan merespons dengan merevisi undang-undang yang diperlukan, atau justru membiarkan daerah mencari solusi sendiri.



