Bank Sentral India Siapkan Aturan Ketat untuk Kendalikan Risiko AI di Perbankan
Baca dalam 60 detik
- Reserve Bank of India mengusulkan kerangka pengelolaan risiko untuk seluruh model AI dan machine learning yang digunakan perbankan, termasuk model pihak ketiga.
- Draf aturan mewajibkan validasi independen, pengawasan manusia, dan langkah perbaikan jika risiko dinilai berlebihan, dengan tenggat tanggapan hingga 24 Juli.
- Langkah ini menjadi preseden bagi negara berkembang lain, termasuk Indonesia, yang tengah mendorong adopsi AI di sektor keuangan namun belum memiliki regulasi serupa.

Reserve Bank of India (RBI) mengusulkan serangkaian aturan baru yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan untuk memperkuat pengawasan terhadap risiko yang muncul dari penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan model pembelajaran mesin (machine learning). Dalam draf pedoman yang dirilis pada 24 Juni, bank sentral India menekankan perlunya kebijakan yang disetujui dewan komisaris, kontrol yang lebih ketat, serta inventarisasi model sebagai langkah mitigasi.
Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya adopsi AI di sektor perbankan India, mulai dari layanan pelanggan berbasis chatbot hingga pengambilan keputusan kredit otomatis. RBI menilai bahwa tanpa pengelolaan yang memadai, model AI dapat menimbulkan risiko sistemik, terutama jika keputusan yang dihasilkan tidak dapat dijelaskan atau jika terjadi kesalahan yang meluas.
Dalam draf tersebut, RBI secara khusus menyoroti perlunya pengawasan manusia (human oversight) untuk model AI yang digunakan dalam pengambilan keputusan otomatis. Untuk model AI generatif yang berinteraksi langsung dengan nasabah atau pengguna eksternal, bank diwajibkan menerapkan kontrol keamanan siber tambahan. Ketentuan ini mencerminkan kekhawatiran global tentang potensi penyalahgunaan AI, seperti penyebaran informasi menyesatkan atau pelanggaran data pribadi.
RBI juga menegaskan bahwa bank harus memiliki inventaris model yang terdokumentasi dengan baik, mencakup model yang dikembangkan internal maupun yang diperoleh dari vendor. Setiap model harus melalui proses validasi independen sebelum digunakan, dan hasil validasi harus dilaporkan secara berkala kepada komite manajemen risiko dewan komisaris. Jika ditemukan kelemahan signifikan, bank diharuskan mengambil tindakan perbaikan tepat waktu, termasuk kemungkinan penghentian model.
Langkah RBI ini menarik perhatian mengingat India merupakan salah satu pasar keuangan terbesar di Asia dengan tingkat digitalisasi yang tinggi. Bagi Indonesia, yang tengah gencar mendorong transformasi digital di sektor perbankan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan ini bisa menjadi acuan. Saat ini, OJK belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur risiko AI, meskipun beberapa bank di Indonesia telah mulai mengadopsi teknologi serupa untuk analisis kredit dan deteksi penipuan.
RBI membuka masa tanggapan atas draf pedoman ini hingga 24 Juli 2025. Setelah itu, aturan final diharapkan dapat diterbitkan dalam beberapa bulan mendatang. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah regulator di negara lain, termasuk Indonesia, akan mengikuti jejak India dalam merumuskan aturan ketat untuk AI di sektor keuangan, atau justru memilih pendekatan yang lebih longgar demi mendorong inovasi?



