KPK Lelang Ducati Scrambler Noel dan Barang Mewah Lain dari Kasus Suap K3 Kemnaker
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang motor Ducati Scrambler milik mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama puluhan aset mewah lainnya pada 9 Desember 2026.
- Lelang ini merupakan puncak peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia dan mencakup barang rampasan dari 11 terpidana kasus suap sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan.
- Total uang pengganti yang harus dibayarkan para terpidana mencapai puluhan miliar rupiah, dengan hukuman penjara bervariasi antara 1,5 hingga 6,5 tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang motor Ducati Scrambler milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, bersama puluhan barang mewah lainnya, pada 9 Desember 2026. Lelang tersebut digelar bersamaan dengan puncak peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) dan menjadi simbol pengembalian kerugian negara dari kasus suap serta gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengonfirmasi bahwa barang-barang rampasan dari 11 terpidana akan dilelang serentak. Selain motor Ducati Scrambler, aset yang akan dijual mencakup satu unit mobil Baic hitam milik Noel, sepeda motor, tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, kepingan logam mulia, hingga valuta asing. Seluruh barang saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara. Pada hari yang sama dengan pengumuman lelang, Noel bersama sepuluh terpidana lainnya telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha dalam praktik suap pengurusan sertifikasi K3. Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Binwasnaker & K3 yang dijuluki 'Sultan Kemnaker', menerima hukuman paling berat: 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp36,04 miliar. Sementara itu, Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan, divonis 6,5 tahun penjara dan harus membayar Rp7,59 miliar. Vonis terendah dijatuhkan kepada dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing 1,5 tahun penjara.
KPK menilai lelang ini sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera. Mungki menambahkan, pelaksanaan lelang pada peringatan Hakordia diharapkan dapat memperkuat pesan antikorupsi kepada publik. "Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," ujarnya di Rupbasan KPK, Rabu (24/6).
Bagi publik Indonesia, lelang ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor ketenagakerjaan tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat perlindungan keselamatan pekerja. Sertifikasi K3 yang seharusnya menjamin standar keselamatan kerja justru dikorupsi demi keuntungan pribadi. Ke depan, KPK diharapkan terus mengawal transparansi proses lelang dan memastikan hasilnya kembali ke kas negara.



