Pembela Duterte Tolak Pembekuan Aset di ICC: Langkah Jaksa Dinilai Berlebihan
Baca dalam 60 detik
- Tim kuasa hukum Rodrigo Duterte meminta Pengadilan Kriminal Internasional menolak permohonan jaksa untuk membekukan uang dan mengakses barang pribadi mantan presiden Filipina itu.
- Menurut pembela, perintah pembekuan tidak akan mengubah status barang yang sudah dikuasai panitera, dan akses ke kunci serta benda lain berpotensi melanggar privasi pihak ketiga.
- Sidang perdana Duterte dijadwalkan 30 November mendatang dengan kehadiran wajib, sementara kasus ini menjadi ujian bagi akuntabilitas pemimpin regional di hadapan hukum internasional.

Tim pengacara Rodrigo Duterte mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menolak permintaan jaksa penuntut yang ingin membekukan uang dan mengakses barang-barang pribadi mantan presiden Filipina itu. Langkah tersebut dinilai tidak perlu dan berpotensi melanggar hak privasi, terutama terkait kunci yang disita saat Duterte ditangkap bersama keluarganya.
Permohonan jaksa, yang baru dipublikasikan Kamar Sidang III pada Jumat (26/6) malam, sebenarnya sudah diajukan sejak 1 Mei dan diperbarui 9 Juni. Dalam tanggapan tertanggal 18 Mei, pengacara Duterte yang dipimpin barrister asal Inggris, Peter Haynes, menyebut permintaan pembekuan uang itu “tidak berguna” secara praktis. “Perintah pembekuan tidak akan berdampak apa pun karena uang (jika ada) sudah berada dalam penguasaan panitera,” tulis Haynes dalam dokumen yang dikutip media setempat.
Meski demikian, jika kamar sidang tetap mengabulkan permohonan jaksa, tim pembela meminta panitera mengambil langkah untuk mencegah depresiasi nilai aset. Aturan 192 Regulasi Panitera ICC mewajibkan petugas membuat inventarisasi uang, pakaian, dan barang lain saat penahanan, dengan daftar yang dijaga kerahasiaannya.
Persoalan lain yang diangkat pembela adalah permintaan jaksa untuk mengakses “semua kunci” yang disita dari Duterte. Menurut pengacara, tidak jelas apakah kunci itu milik Duterte atau keluarganya yang ikut bepergian saat penangkapan. “Kemungkinan kunci itu memberikan akses ke barang milik kerabatnya, sehingga pemeriksaan akan melanggar hak privasi pihak ketiga,” ujar mereka. Sejumlah barang dalam inventaris di pusat penahanan ICC bahkan sengaja dirahasiakan dalam berkas pengadilan.
Kasus Duterte menjadi sorotan karena ia adalah pemimpin negara ASEAN pertama yang diadili ICC atas dugaan pelanggaran HAM berat. Perang melawan narkoba yang dilancarkan selama masa jabatannya (2016–2022) menewaskan ribuan orang, sebagian besar tanpa proses hukum. Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat posisi serupa dalam isu hak asasi manusia dan hubungan dengan lembaga peradilan internasional. Meski Indonesia bukan anggota ICC, kasus ini memperkuat diskusi tentang akuntabilitas pemimpin di kawasan.
Ke depan, putusan kamar sidang atas permohonan jaksa akan menentukan sejauh mana ICC dapat mengakses aset dan barang pribadi terdakwa sebelum vonis dijatuhkan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah langkah ini bagian dari upaya memperkuat bukti atau justru intervensi berlebihan terhadap hak-hak dasar terdakwa?



