Bank Sentral Malaysia Denda AEON Credit Rp1,8 Miliar Akibat Pelanggaran Sanksi Keuangan
Baca dalam 60 detik
- Bank Negara Malaysia menjatuhkan denda 520.000 ringgit kepada AEON Credit karena membiarkan entitas yang masuk daftar hitam membuka rekening dan menunda pembekuan.
- Pelanggaran terjadi akibat lemahnya pengawasan staf dan celah dalam prosedur operasi standar perusahaan pembiayaan asal Jepang itu.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk memperketat kepatuhan terhadap sanksi keuangan domestik.

Bank Negara Malaysia (BNM) menjatuhkan denda sebesar 520.000 ringgit atau sekitar Rp1,8 miliar kepada AEON Credit Service (M) Berhad, anak usaha Jepang AEON Co, karena terbukti melanggar ketentuan sanksi keuangan yang ditargetkan. Denda tersebut dibayarkan perusahaan pada 16 April lalu setelah BNM menemukan dua pelanggaran serius dalam kepatuhan terhadap daftar hitam domestik.
Dalam pernyataan resminya, bank sentral Malaysia mengungkapkan bahwa AEON Credit telah mengizinkan sebuah entitas yang masuk dalam daftar sanksi untuk membuka rekening di perusahaan tersebut. Lebih dari itu, perusahaan juga menunda pembekuan rekening meskipun telah mendapat konfirmasi bahwa nasabah tersebut tercantum dalam daftar sanksi domestik. BNM tidak menyebutkan identitas entitas yang dimaksud.
Menurut BNM, akar masalah terletak pada lemahnya pengawasan staf dan adanya celah dalam prosedur operasi standar (SOP) AEON Credit. “Pelanggaran ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan staf dan kesenjangan dalam prosedur operasi standar AEON Credit,” demikian bunyi pernyataan bank sentral. Temuan ini mengindikasikan bahwa sistem deteksi dan respons terhadap sanksi keuangan di perusahaan tersebut belum berjalan optimal.
AEON Credit, yang merupakan bagian dari konglomerat keuangan Jepang AEON Co, telah mengambil langkah perbaikan. Perusahaan mengklaim telah melakukan pelatihan penyegaran bagi staf terkait untuk memastikan kepatuhan di masa mendatang. Namun, kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan pembiayaan dalam menerapkan sistem kepatuhan yang ketat, terutama ketika berhadapan dengan daftar sanksi yang terus diperbarui.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap sanksi keuangan, baik yang ditetapkan oleh otoritas domestik maupun internasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara berkala menerbitkan daftar sanksi yang harus dipatuhi oleh lembaga jasa keuangan. Pelanggaran serupa di Indonesia dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Ke depan, perusahaan pembiayaan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan SOP kepatuhan terhadap sanksi keuangan berjalan efektif. Pertanyaannya, apakah regulator di Indonesia akan memperketat pengawasan dan meningkatkan frekuensi audit kepatuhan untuk mencegah celah serupa?



