DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pembunuhan Bocah di Tapsel: Polisi Bongkar Kasus dalam 2x24 Jam
Baca dalam 60 detik
- Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka pembunuh bocah enam tahun hanya dalam dua hari setelah jasad korban ditemukan di sumur.
- Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengapresiasi profesionalitas polisi dan mendesak hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.
- Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan efektivitas penegakan hukum di daerah dalam menangani kejahatan luar biasa.

Jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun hanya dalam tempo 2x24 jam sejak korban ditemukan di dalam galian sumur. Kecepatan pengungkapan ini memicu apresiasi dari Komisi III DPR RI sekaligus desakan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, menilai kinerja Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso beserta timnya sebagai bukti profesionalitas institusi Polri di daerah. Menurutnya, respons cepat dan ketelitian penyidik dalam merangkai keterangan saksi serta mencocokkan barang bukti patut diacungi jempol. "Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/8/2026).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad bocah malang tersebut di dalam sumur di Kecamatan Angkola Muara Tais. Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak terkecoh dengan alibi tersangka MH alias P (37) yang berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan korban. Justru dari situlah penyidik mulai mencurigai dan akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti kuat, termasuk pakaian korban dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Yang membuat publik geram, pelaku ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Tandra menegaskan bahwa tindakan pelaku yang "biadab dan keji" tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk menuntut hukuman seberat-beratnya, bahkan maksimal atau seumur hidup. "Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," tegasnya.
Politikus itu juga menggarisbawahi bahwa anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pembunuhan.
Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi sorotan karena sering kali kasus kekerasan terhadap anak di daerah berlarut-larut tanpa kejelasan. Publik menaruh harapan besar pada proses hukum selanjutnya, terutama setelah DPR ikut angkat bicara. Pertanyaan yang mengemuka: akankah vonis pengadilan nanti sejalan dengan tuntutan maksimal yang didesakkan, atau justru melunak karena pertimbangan teknis yuridis?



