Ancaman Tarif 100 Persen Trump: Perang Dagang Digital Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Presiden AS Donald Trump mengancam tarif 100% terhadap ekspor negara yang memberlakukan pajak layanan digital pada perusahaan Amerika.
- Langkah ini menargetkan negara-negara Eropa seperti Prancis dan Jerman, berpotensi memicu eskalasi perang dagang baru.
- Bagi Indonesia, ancaman ini menjadi sinyal waspada terhadap kebijakan serupa yang bisa berdampak pada hubungan dagang dengan AS.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menggebrak panggung perdagangan global dengan ancaman tarif 100 persen terhadap produk dari negara mana pun yang menerapkan pajak layanan digital pada perusahaan-perusahaan AS. Langkah ini disampaikan melalui akun media sosialnya pada Jumat lalu, menandai eskalasi baru dalam ketegangan dagang antara Washington dan sejumlah negara Eropa.
Trump mengecam upaya banyak negara Eropa yang tengah menjajaki penerapan digital services tax (DST) yang dinilainya akan menggerus pendapatan raksasa teknologi AS seperti Google, Apple, dan Meta. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tarif baru ini akan "menggantikan" semua perjanjian dagang yang ada dengan AS, baik yang sudah berlaku, ditandatangani, maupun yang belum. "Selain itu, TARIF 100% akan segera diberlakukan jika mereka melanjutkan rencana itu," tulisnya, tanpa merinci mekanisme implementasi atau dasar hukum yang akan digunakan.
Ancaman ini muncul hanya beberapa pekan setelah ketegangan antara AS dan Eropa sedikit mereda dalam KTT G7 di Evian-les-Bains, Prancis. Dalam pertemuan tersebut, para pemimpin negara sepakat memperkuat dukungan untuk Ukraina dan memperketat sanksi terhadap Rusia. Namun, retorika Trump terhadap Eropa tetap tajam. Ia kerap menyebut benua itu sebagai "jalan satu arah" yang tidak mau memperbaiki defisit perdagangan dan enggan berkontribusi lebih pada keamanan mereka sendiri.
Bagi Indonesia, ancaman ini menjadi sinyal penting. Meski DST belum menjadi kebijakan utama di dalam negeri, wacana pengenaan pajak serupa pada platform digital asing sempat mengemuka. Jika Indonesia atau negara-negara ASEAN lain berniat mengikuti jejak Eropa, risiko pembalasan dagang dari AS bisa menjadi batu sandungan. Apalagi, Indonesia tengah gencar mendorong hilirisasi dan ekspor non-migas ke pasar AS. Seperti diungkapkan pengamat perdagangan internasional dari Universitas Indonesia, langkah Trump menunjukkan bahwa era perang dagang belum berakhir dan setiap negara harus menghitung cermat dampak kebijakan fiskal mereka terhadap hubungan bilateral.
Trump juga tidak memberikan rincian mengenai otoritas hukum yang akan ia gunakan untuk menerapkan tarif tersebut. Spekulasi mengarah pada penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) atau Section 301 Trade Act, yang sebelumnya digunakan untuk memberlakukan tarif pada produk China. Ketidakjelasan ini menambah ketidakpastian bagi pelaku bisnis global, terutama perusahaan multinasional yang beroperasi di kedua sisi Atlantik.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah negara-negara Eropa akan mundur dari rencana DST mereka atau justru memperkuat posisi dengan membentuk koalisi melawan tekanan AS. Jika eskalasi terjadi, bukan tidak mungkin rantai pasok teknologi global akan terguncang, dan Indonesia sebagai bagian dari ekosistem digital Asia perlu bersiap menghadapi dampak rambatan.



