SMEDAN Luncurkan Dana Bergulir N500 Miliar Bunga Nol Persen untuk UMKM
Baca dalam 60 detik
- Badan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Nigeria (SMEDAN) meluncurkan dana bergulir sebesar 500 juta naira tanpa bunga yang disalurkan melalui koperasi dan asosiasi usaha.
- Model penyaluran berbasis asosiasi dipilih untuk meningkatkan akuntabilitas dan memastikan dana tepat sasaran, mengatasi masalah kredit macet yang kerap menghantui program serupa.
- Dana awal ini direncanakan diperluas melalui kemitraan dengan pemerintah negara bagian dan mitra pembangunan, serta diiringi revisi kebijakan nasional UMKM yang menargetkan suku bunga tunggal digit.

Badan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Nigeria (SMEDAN) resmi meluncurkan program pendanaan bergulir senilai 500 juta naira (sekitar Rp14 miliar) tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Inisiatif ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal SMEDAN, Charles Odii, dalam pertemuan dengan Asosiasi Wartawan Perdagangan dan Industri Nigeria (CICAN) di Abuja, Jumat lalu, sebagai bagian dari perayaan Hari UMKM Sedunia 2026.
Berbeda dengan skema kredit konvensional, dana ini tidak akan disalurkan langsung ke individu, melainkan melalui koperasi, serikat pekerja, organisasi anggota bisnis, dan asosiasi. Odii menegaskan bahwa model berbasis asosiasi dipilih untuk meningkatkan akuntabilitas dan mempermudah pemulihan pinjaman. "Kami tidak memberikan uang kepada individu secara langsung. Kami memberikannya kepada asosiasi yang memahami anggota mereka dan dapat mengelola dana secara bertanggung jawab," ujarnya.
Langkah ini merupakan respons terhadap salah satu hambatan terbesar yang dihadapi UMKM Nigeria: akses pembiayaan. Odii mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja mengunjungi pasar tradisional untuk berdialog langsung dengan para pedagang. "Tidak cukup hanya duduk di kantor dan membuat kebijakan tanpa memahami realitas mereka. Banyak tantangan yang mereka sampaikan berkaitan dengan pembiayaan," katanya. Para penerima manfaat dapat menggunakan dana tersebut untuk modal kerja, sewa tempat usaha, atau pembelian peralatan.
Skema ini dirancang sebagai dana bergulir, di mana setiap asosiasi akan menyepakati jangka waktu pengembalian secara fleksibel. Odii berharap model ini memungkinkan lebih banyak wirausaha merasakan manfaatnya secara berkelanjutan. Untuk memperluas jangkauan, SMEDAN berencana menggandeng pemerintah negara bagian, mitra pembangunan, dan lembaga lain yang bersedia menyediakan dana padanan.
Di luar peluncuran dana, SMEDAN juga tengah mengkaji ulang draf Kebijakan Nasional UMKM sebelum diserahkan kepada Presiden Bola Tinubu untuk disahkan. Rancangan tersebut mencakup sejumlah reformasi ambisius: pinjaman bunga tunggal digit untuk UMKM, alokasi 30 persen pengadaan pemerintah bagi usaha kecil, serta penghapusan batas usia dalam program intervensi. Odii menambahkan bahwa pemangku kepentingan, termasuk anggota CICAN, akan dilibatkan dalam konsultasi lanjutan sebelum kebijakan diluncurkan pada November mendatang.
Asisten Khusus Presiden untuk Pelatihan Industri dan Pengembangan Tenaga Kerja, Adamson Ayinde, menyambut baik model penyaluran berbasis asosiasi. Menurutnya, pendekatan ini akan meningkatkan pemantauan, akuntabilitas, dan mengurangi penyimpangan bantuan pemerintah. Ia juga mendorong pemerintah negara bagian untuk bekerja sama dengan SMEDAN dalam mendirikan pusat pengembangan usaha guna mempersiapkan UMKM menghadapi peluang perdagangan lintas benua.
Bagi Indonesia, langkah Nigeria ini menawarkan pelajaran berharga. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Tanah Air selama ini menghadapi tantangan serupa, seperti tingkat kredit macet yang tinggi dan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Model penyaluran melalui asosiasi atau koperasi yang diterapkan SMEDAN dapat menjadi alternatif untuk memperkuat ekosistem UMKM Indonesia, yang jumlahnya mencapai lebih dari 64 juta unit. Apakah skema serupa layak diadopsi di tengah upaya pemerintah mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan wirausaha? Waktu yang akan menjawab, namun Nigeria telah memulai langkah berani yang patut dicermati.



