Kasus Eks Jampidsus: Akademisi Desak Pengembangan Perkara Bongkar Aktor di Balik Layar
Baca dalam 60 detik
- Pakar hukum menilai kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah tidak berdiri sendiri, sehingga penyidik perlu membuka jaringan pelaku lain.
- Mundurnya Hotman Paris dari perkara ini dinilai sebagai sinyal adanya tarik-menarik kepentingan di level elite yang patut diawasi publik.
- Potensi penerapan pidana korporasi dan kemungkinan KPK mengambil alih perkara menjadi titik krusial dalam menentukan arah penegakan hukum ke depan.

Pengungkapan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak akan tuntas jika penyidik berhenti pada satu tersangka. Akademisi hukum bisnis Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mengingatkan bahwa publik masih menunggu pengembangan penyidikan untuk memunculkan nama-nama lain yang diduga menjadi aktor utama di balik kasus ini.
Pernyataan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" yang digelar Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta, Jumat (7/8). Reza menegaskan, perkara yang membelit Febrie hampir mustahil melibatkan satu orang saja. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan perkara, bukan sekadar mengejar target yang sudah ada.
Salah satu sinyal yang menurut Reza tidak bisa diabaikan adalah mundurnya pengacara kondang Hotman Paris dari kasus tersebut. Meski Hotman beralasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika kuat di balik layar. "Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Lebih jauh, Reza menyoroti celah hukum yang memungkinkan korporasi turut dijerat. Ia merujuk pada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang memperluas subjek hukum tidak hanya pada individu tetapi juga badan usaha. Dengan demikian, penyidik memiliki ruang untuk menjerat direksi sekaligus perusahaan sebagai entitas. "Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi. Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara," kata Reza.
Reza juga mengingatkan agar publik tidak lengah terhadap potensi negosiasi di luar mekanisme hukum yang bisa menghambat pengungkapan. Ia mendorong masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum, terutama jika nama-nama besar mulai bermunculan. "Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini," tegasnya.
Di sisi lain, ia menilai keterangan yang diberikan Febrie bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar keterlibatan pihak lain secara lebih komprehensif. Jika ditemukan indikasi kuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara tersebut. "Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," ujar Reza.
Diskusi yang menghadirkan sejumlah pakar, seperti ahli TPPU Yenti Garnasih, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, dan dosen politik Universitas Nasional Firdaus Syam, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan ujian bagi supremasi hukum di Indonesia. Partisipasi publik, mulai dari mahasiswa hingga praktisi, dinilai penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Pertanyaan besarnya kini: akankah penyidik berani menembus batas hingga ke aktor-aktor yang selama ini dianggap kebal? Atau justru kasus ini akan meredup seperti kasus-kasus korupsi besar lainnya yang kandas di tengah jalan? Jawabannya akan menentukan apakah kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi semakin menguat atau justru terkikis.



