Sitaan Rp7 Triliun di Singapura: Jejak Dua Buronan Terkait Prince Group Kamboja
Baca dalam 60 detik
- Polisi Singapura menyita aset senilai S$600 juta (US$465 juta) dalam penyelidikan pencucian uang yang melibatkan Prince Group Kamboja.
- Dua warga China, Hu Xiaowei dan Qiu Wei Ren, menjadi target penyelidikan namun telah meninggalkan Singapura sebelum operasi dimulai pada Oktober 2025.
- Sanksi AS yang dijatuhkan pada Oktober 2025 menyasar 146 entitas terkait Prince Group, yang dituduh melakukan penipuan kawat, pencucian uang, dan perdagangan manusia skala industri.

Kepolisian Singapura (SPF) mengumumkan penyelidikan terhadap dua warga negara China yang diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang yang terkait dengan Prince Group, konglomerat asal Kamboja yang telah lama menjadi sanksi Amerika Serikat. Langkah ini merupakan bagian dari operasi global yang telah menyita aset senilai lebih dari S$600 juta (sekitar US$465 juta) sejak Maret 2026.
Kedua pria tersebut diidentifikasi sebagai Hu Xiaowei, 44 tahun, dan Qiu Wei Ren, 38 tahun. Qiu langsung masuk dalam daftar sanksi terbaru yang dirilis oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC) AS pada hari yang sama dengan pengumuman SPF, Selasa (23/6). Menurut polisi, Hu dan perusahaannya, Future Oasis, sedang diselidiki sebagai bagian dari rangkaian investigasi yang lebih besar terhadap Prince Group, pendirinya Chen Zhi, serta para afiliasi dan perusahaan terkait.
Yang menarik, Hu diketahui memiliki paspor dari Siprus, Saint Kitts dan Nevis, serta Hong Kong. Sementara itu, Qiu pernah menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan konsultan manajemen di Singapura, Fly the Sky International Management, yang kini sudah tidak beroperasi. Perusahaan itu memiliki modal awal S$2 juta dengan lima direktur yang memegang kewarganegaraan dari Kamboja, China, Siprus, dan Malaysia.
Kedua buronan tersebut telah meninggalkan Singapura sebelum operasi polisi dimulai pada Oktober 2025. "Baik Hu Xiaowei maupun Qiu Wei Ren telah meninggalkan Singapura sebelum dimulainya operasi polisi pada Oktober 2025, dan saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan SPF. Namun, jejak mereka mulai terkuak. Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) melaporkan pada 22 Juni bahwa Hu telah ditangkap di Jepang atas dugaan pemalsuan dokumen elektronik resmi terkait pemberitahuan perubahan alamat.
Sanksi AS terhadap Prince Group merupakan salah satu tindakan terbesar dalam sejarah pemberantasan penipuan keuangan. Selain menargetkan Chen Zhi dan afiliasinya, Washington juga memutus akses Huione Group yang berbasis di Kamboja dari sistem keuangan AS, dengan tuduhan bahwa Huione telah mencuci setidaknya US$4 miliar hasil ilegal antara Agustus 2021 dan Januari 2025. Dampaknya, Chen Zhi dan pimpinan Huione, Li Xiong, ditangkap oleh otoritas Phnom Penh pada Januari dan April lalu, lalu diekstradisi ke Beijing.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aliran dana asing yang mencurigakan, terutama yang melibatkan perusahaan cangkang di negara-negara seperti Kepulauan Virgin Britania Raya (BVI) dan Kepulauan Cayman. Modus yang digunakan oleh Prince Group—menggunakan berbagai alias, perusahaan fiktif, dan perpindahan aset lintas negara—sangat mungkin juga terjadi di Indonesia. Otoritas terkait seperti PPATK dan Kepolisian RI perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik serupa yang bisa menyusup ke sektor properti, perbankan, atau investasi di dalam negeri.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Singapura mampu mengekstradisi kedua buronan tersebut, terutama Hu yang kini ditahan di Jepang, serta bagaimana kerja sama internasional akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan Prince Group. Sementara itu, tiga warga Singapura telah ditangkap pada Maret lalu, dan satu wanita Singapura, Karen Chen Xiuling, masih buron dan diduga berada di Kamboja.



