Janji Pemotongan Pajak Pangan Jepang Terancam Molor: Beda Sikap Antarpartai Masih Menganga
Baca dalam 60 detik
- Partai berkuasa Jepang diperkirakan gagal memenuhi tenggat akhir Juni untuk menyepakati pemotongan pajak konsumsi pangan akibat perbedaan pandangan dengan oposisi.
- Rencana penurunan tarif dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027 ditentang karena tidak jelasnya sumber penutup defisit penerimaan negara sebesar 10 triliun yen.
- Kebuntuan ini berpotensi mengulur janji kampanye LDP dan mitra koalisi yang ingin meringankan beban inflasi rumah tangga melalui pajak pangan nol persen.

Rencana pemerintah Jepang untuk memangkas pajak konsumsi bahan pangan terancam gagal memenuhi tenggat akhir Juni akibat kebuntuan dialog antara partai penguasa dan oposisi. Perbedaan mendasar mengenai mekanisme kompensasi pendapatan negara menjadi batu sandungan utama.
Dewan lintas partai yang dibentuk untuk merumuskan usulan penurunan tarif pajak konsumsi pangan dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027 seharusnya menyampaikan rekomendasi pada pekan depan. Namun, sumber internal menyebutkan target tersebut sulit tercapai karena oposisi menolak draf yang diajukan Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi.
Oposisi menilai proposal LDP tidak menjelaskan secara gamblang bagaimana pemerintah akan menutup potensi kehilangan penerimaan negara sebesar 10 triliun yen (sekitar 62 miliar dolar AS) akibat pemotongan tarif. Tanpa skema pendanaan yang jelas, kebijakan ini dinilai berisiko mengganggu fiskal Jepang yang sudah tertekan oleh belanja sosial dan utang publik.
Janji pemotongan pajak pangan sebenarnya sudah digaungkan LDP dan mitra koalisi, Partai Inovasi Jepang, sejak kampanye pemilu Februari lalu. Saat itu mereka berkomitmen menurunkan tarif menjadi nol persen untuk membantu rumah tangga menghadapi inflasi. Namun, realisasi tarif nol membutuhkan penyesuaian sistem kasir di seluruh ritel yang memakan waktu. Sebagai jalan tengah, muncul usulan tarif 1% yang dianggap lebih mudah diterapkan.
Untuk mengkompensasi janji tarif nol, kubu pemerintah juga mengusulkan pemberian uang tunai tahunan sebesar 600 miliar yen, setara dengan perkiraan penerimaan dari pajak 1% atas pangan. Namun, oposisi tetap menganggap langkah ini tidak cukup transparan dan berpotensi membebani anggaran negara dalam jangka panjang.
Bagi Indonesia, kebuntuan politik di Jepang ini menjadi pelajaran berharga. Jepang selama ini dikenal sebagai negara dengan sistem pajak konsumsi yang relatif tinggi namun stabil. Upaya pemotongan pajak pangan yang terhambat menunjukkan betapa rumitnya menyeimbangkan kebijakan populis dengan disiplin fiskal. Indonesia sendiri tengah menggodok reformasi perpajakan, termasuk wacana penyesuaian tarif PPN. Pengalaman Jepang menggarisbawahi pentingnya perencanaan kompensasi yang matang sebelum memutuskan pemotongan pajak, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok.
Perdana Menteri Takaichi sebelumnya menyatakan akan segera merealisasikan pemotongan pajak begitu dewan menyampaikan pandangannya. Namun, dengan molornya tenggat, janji tersebut kian diragukan. Pertanyaan besarnya kini: akankah koalisi pemerintah mampu menjembatani perbedaan sebelum parlemen memasuki masa reses, atau justru kebijakan ini akan tertunda hingga tahun depan?



