LPS Siapkan Rp1,18 Triliun untuk Klaim Penjaminan Bank Bermasalah Tahun Ini
Baca dalam 60 detik
- LPS menganggarkan Rp1,18 triliun untuk membayar klaim penjaminan nasabah bank yang gagal, terutama BPR, hingga akhir 2026.
- Realisasi belanja operasional LPS baru mencapai Rp830 miliar dari pagu Rp2 triliun, atau sekitar 41,5 persen.
- Anggaran kebijakan sebesar Rp400 miliar telah digunakan untuk resolusi BPR, termasuk premi dan klaim nasabah.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan kebutuhan dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank hingga akhir tahun ini mencapai Rp1,18 triliun. Angka tersebut disampaikan Ketua LPS Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Anggito menjelaskan bahwa alokasi anggaran LPS terbagi menjadi dua kategori utama: biaya operasional dan anggaran kebijakan. Biaya operasional tahunan ditetapkan sebesar Rp2 triliun, dan hingga saat ini telah terealisasi sekitar Rp830 miliar atau 41,5 persen. Dana tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas operasional lembaga dalam menjalankan mandat penjaminan simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, anggaran kebijakan berfungsi sebagai dana cadangan atau buffer untuk mengantisipasi penanganan bank bermasalah, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Anggaran ini mencakup kegiatan pengawasan (surveillance), proses penanganan, hingga resolusi bank yang mengalami masalah. Dari total anggaran kebijakan yang telah direalisasikan, sekitar Rp400 miliar digunakan untuk proses resolusi BPR, termasuk pembayaran premi dan klaim penjaminan kepada nasabah.
Menurut Anggito, besaran kebutuhan dana klaim penjaminan bersifat dinamis dan sangat bergantung pada jumlah BPR yang akan diresolusi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tentu angka ini bergerak tergantung kepada berapa jumlah BPR yang akan kita resolusi dari OJK nanti," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa LPS tetap waspada terhadap potensi peningkatan bank bermasalah di segmen BPR yang selama ini menjadi perhatian regulator.
Bagi nasabah perbankan di Indonesia, realisasi anggaran ini menjadi sinyal bahwa LPS memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk menjalankan fungsi penjaminan. Meski demikian, proyeksi klaim Rp1,18 triliun menunjukkan bahwa risiko di sektor BPR masih cukup tinggi. Investor dan pelaku pasar perlu mencermati perkembangan resolusi BPR ke depan karena dapat mempengaruhi sentimen terhadap sektor perbankan nasional, terutama bank-bank kecil.
Ke depan, LPS akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam mengawasi kesehatan BPR dan memitigasi risiko sistemik. Pertanyaan yang muncul adalah apakah pagu anggaran kebijakan yang ada saat ini cukup untuk mengantisipasi lonjakan bank gagal di semester kedua, atau diperlukan tambahan dana dari pemerintah?



