Swadaya Warga Aceh Dihalangi: Jalan Darurat Ditutup, Pemerintah Dinilai Sewenang-wenang
Baca dalam 60 detik
- BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan darurat yang dibangun warga secara swadaya di jalur Bireuen-Takengon, meski akses itu menjadi satu-satunya penghubung vital setelah bencana.
- Koalisi masyarakat sipil menilai langkah tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan negara dan kegagalan pemerintah dalam merehabilitasi infrastruktur pascabencana.
- Pemerintah baru akan membangun jalan permanen pada 2027, sementara warga harus bergantung pada jalur alternatif yang belum tentu memadai.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh memutuskan untuk menghentikan penggunaan ruas jalan darurat di kawasan Enang-enang, jalur nasional Bireuen-Takengon, yang sebelumnya diperbaiki secara swadaya oleh warga setempat. Langkah ini menuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil Aceh yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan negara di tengah lambannya penanganan dampak bencana ekologis yang melanda wilayah tersebut.
Jalan di Enang-enang putus akibat bencana sejak akhir November 2025, membuat akses transportasi antarwilayah di Aceh tengah lumpuh total. Selama tujuh bulan, warga harus menempuh jalur alternatif yang jauh lebih panjang, menghambat aktivitas sehari-hari seperti sekolah, layanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi. Hingga akhirnya, melalui gotong royong, mereka berhasil membuka kembali jalur tersebut dengan biaya dan tenaga sendiri. "Inisiatif warga seharusnya didukung, bukan dihalangi," ujar Alfian, narahubung Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Rabu (24/6).
Menurut Alfian, kehadiran BPJN di lokasi bukan untuk memberikan solusi, melainkan sebagai respons atas kritik publik yang terus berdatangan. "Pertanyaannya, di mana pemerintah pusat dan daerah selama tujuh bulan terakhir? Apakah masyarakat memang dibiarkan menghadapi kesulitan akses ke sekolah, layanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi?" tegasnya. Koalisi mendesak pemerintah segera menghentikan tindakan yang dinilai menghambat upaya alternatif masyarakat dalam mengatasi keterbatasan akses akibat bencana.
Kepala BPJN Aceh, Zulkarnaini, membenarkan bahwa penanganan jalan Enang-enang telah masuk dalam program pembangunan tahun 2027. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa merekomendasikan jalan darurat yang dibangun warga untuk dilalui kendaraan roda empat maupun kendaraan bermuatan berat. "Kami belum bisa menjamin keamanan kendaraan yang melintas di jalan darurat itu. Jalan tersebut rawan longsor dan memerlukan kajian teknis khusus karena statusnya sebagai infrastruktur nasional," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6). Zulkarnaini mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan pemerintah.
Pernyataan Zulkarnaini menuai kritik karena dianggap tidak peka terhadap kondisi warga. Jalur alternatif yang disebutkan justru lebih panjang dan tidak efisien, sementara jalan darurat warga telah terbukti berfungsi dan memulihkan aktivitas ekonomi. Koalisi menilai bahwa alasan keselamatan yang dikemukakan BPJN hanyalah dalih untuk menutupi kelambanan pemerintah dalam merehabilitasi infrastruktur pascabencana. "Jika pemerintah benar-benar peduli, seharusnya mereka segera turun tangan memperbaiki jalan permanen, bukan malah menghalangi inisiatif warga yang sudah bekerja keras," tambah Alfian.
Kasus ini menyoroti kesenjangan antara kebutuhan mendesak masyarakat dan birokrasi pemerintah yang lamban. Di tengah keterbatasan anggaran dan prosedur teknis, warga memilih jalan pintas dengan swadaya, namun justru berhadapan dengan aturan yang kaku. Pertanyaan besarnya, akankah pemerintah mampu mempercepat pembangunan jalan Enang-enang sebelum 2027, atau warga harus kembali menghadapi isolasi berkepanjangan?



