GoTo dan Grab Tekan Komisi Ojol Jadi 8% per 1 Juli: Imbas Desakan DPR dan Prabowo
Baca dalam 60 detik
- GoTo dan Grab Indonesia sepakat memangkas komisi layanan ojek online dari maksimal 20% menjadi 8% mulai 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pimpinan DPR RI serta seruan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei lalu.
- Tarif komisi baru di Indonesia lebih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga, berpotensi mengubah keseimbangan industri ride-hailing regional.

GoTo dan Grab Indonesia resmi mengumumkan pemangkasan komisi untuk layanan ojek online (ojol) menjadi hanya 8 persen dari tarif penumpang, berlaku mulai 1 Juli 2026. Langkah ini memungkinkan pengemudi mitra menyimpan 92 persen pendapatan, jauh lebih besar dari sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen.
Keputusan strategis itu diumumkan pada Selasa (22/6/2026) setelah perwakilan kedua perusahaan bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen. Pertemuan tersebut menjadi puncak dari tekanan politik yang mengemuka sejak awal tahun, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto secara khusus menyoroti kesejahteraan pengemudi ojol dalam pernyataannya pada 1 Mei lalu.
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Wakil Presiden Direktur GoTo Catherine Sutjahyo menegaskan bahwa kebijakan baru ini akan diterapkan pada layanan GoRide. “Menindaklanjuti seruan Presiden Prabowo pada 1 Mei terkait pengemudi ojek online, kami mendukung upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi,” ujarnya. Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan perusahaan akan menerapkan skema yang sama untuk layanan GrabBike.
Sebelumnya, komisi layanan ojol di Indonesia diatur dalam rentang hingga 20 persen, sesuai kerangka regulasi yang berlaku. Pemangkasan menjadi 8 persen berarti potongan pendapatan pengemudi berkurang lebih dari setengahnya. Bila dirata-rata, dengan asumsi tarif perjalanan Rp20.000, pengemudi kini hanya kehilangan Rp1.600 dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai Rp4.000.
Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan di Indonesia. Dengan tarif komisi yang lebih rendah dari negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, atau Vietnam—yang rata-rata masih di kisaran 15-25 persen—Indonesia berpotensi menjadi tolok ukur baru dalam keseimbangan hubungan platform dengan pengemudi. Namun, para analis memperingatkan bahwa pemangkasan drastis ini dapat menekan margin keuntungan perusahaan di tengah persaingan ketat dan biaya operasional yang terus naik.
Bagi pengemudi ojol, kabar ini disambut lega. Selama bertahun-tahun mereka mengeluhkan potongan tinggi yang dinilai tidak sebanding dengan risiko dan biaya bahan bakar. Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan keberlanjutan model bisnis dengan komisi serendah 8 persen, terutama jika perusahaan tetap harus menanggung biaya asuransi, pengembangan aplikasi, dan insentif.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah kebijakan ini akan diikuti oleh pemain lain di sektor transportasi daring, atau justru memicu penyesuaian tarif penumpang untuk menjaga keseimbangan ekonomi platform. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa kesejahteraan pengemudi tidak mengorbankan inovasi dan investasi di sektor ekonomi digital yang sedang tumbuh pesat.



