83 Hektar Lahan Petani Padang Halaban Dikeluarkan dari HGU Sinar Mas, Eksekusi Masih Tertahan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian ATR/BPN resmi mengeluarkan 83,26 hektar lahan sengketa di Padang Halaban dari konsesi HGU PT SMART, menandai kemenangan yuridis bagi petani.
- Meski HGU perusahaan telah habis sejak 2024 dan lahan ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), petani masih menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
- Empat lembaga pengawas—DPR, KemenHAM, Komnas HAM, dan Ombudsman—diminta mengawal serah terima lahan untuk mencegah konflik berulang dan memastikan keadilan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan 83,26 hektar lahan yang selama puluhan tahun disengketakan petani Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART). Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga yang sejak 2024 hidup dalam ketidakpastian setelah masa berlaku HGU perusahaan berakhir. Namun, di lapangan, petani masih berhadapan dengan intimidasi dan kekerasan dari pihak yang mengaku suruhan perusahaan.
Kebijakan enclave tersebut diputuskan dalam pertemuan multipihak di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 4 Juni 2026, yang dihadiri perwakilan Komisi XIII DPR, Kementerian HAM, Komnas HAM, Ombudsman, serta perwakilan SMART. Bambang Irjanto, Kasubdit Penetapan HGU ATR/BPN, menegaskan bahwa HGU SMART atas lahan tersebut telah berakhir pada 2024, sehingga perusahaan tidak lagi memiliki kewenangan menguasai lahan. Lahan yang sebelumnya tercatat dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 kini telah dipisah dan memiliki NIB baru 01883 seluas 83,2627 hektar, yang secara yuridis tidak lagi masuk dalam konsesi HGU Nomor 1419/Labuhan Batu milik SMART.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyebut dokumen NIB baru itu sebagai "kartu as" yang telah lama dinantikan warga. Namun, ia menyayangkan sikap perusahaan yang masih berdalih belum menerima pemberitahuan resmi, meskipun telah diberi tahu secara lisan oleh otoritas berwenang. Perusahaan, menurut Saurlin, hanya berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan tersebut sah sebagai HGU SMART, padahal objek perkara itu sudah kedaluwarsa seiring habisnya masa HGU.
Ketegangan justru meningkat setelah pertemuan. Sehari pasca kesepakatan, petani yang hendak menanam di lahan mereka dihadang oleh sejumlah orang yang mengaku suruhan perusahaan. Seorang petani bahkan mengalami kekerasan fisik hingga mulutnya luka. Insiden ini mengingatkan pada kasus serupa pada Januari lalu saat penggusuran, yang membuat warga enggan melapor ke aparat karena tidak kunjung ada penyelesaian.
Herdensi Adnin, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, menekankan perlunya tinjauan menyeluruh terhadap penerbitan izin HGU. Menurutnya, akar persoalan adalah izin yang kerap mengesampingkan warga yang mendiami lahan secara turun-temurun tanpa bukti tertulis. "Penerbitan izin pengelolaan tanah mestinya didasari oleh pertimbangan yang matang dan bijaksana," ujarnya. Ia juga mengingatkan Pemerintah Sumut memiliki tanggung jawab moral untuk memverifikasi pelaksanaan penataan tanah di lapangan.
Tim gabungan dari Komisi XIII DPR, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI berkomitmen mengawal ketat serah terima lahan kepada petani. Kehadiran keempat lembaga ini diharapkan menciptakan transparansi, mencegah praktik korupsi lahan, dan memastikan tidak ada lagi tindakan represif. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi LyndHub kepada sejumlah pejabat—termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, dan Kepala Komunikasi Korporat SMART Ananta Wisesa—belum membuahkan hasil. Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus pun menghindari pertanyaan setelah pertemuan di Kantor Gubernur.
Konflik agraria di Padang Halaban mencerminkan persoalan struktural yang lebih luas: bagaimana negara memastikan hak masyarakat adat dan petani atas tanah tidak tergerus oleh konsesi korporasi. Dengan keluarnya lahan dari HGU, pintu reforma agraria terbuka lebar. Namun, tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, kemenangan di atas kertas berpotensi sia-sia di hadapan kekuatan lapangan yang masih enggan melepas penguasaan.



