Komnas Perempuan: Unsur Pembiaran Negara Kunci Penetapan Penyiksaan YTR
Baca dalam 60 detik
- Komnas Perempuan menyatakan kasus YTR belum memenuhi standar Konvensi Anti Penyiksaan PBB karena unsur keterlibatan negara masih didalami.
- Lembaga tersebut mendorong visum menyeluruh untuk mengidentifikasi kekerasan seksual dan memperluas pasal yang dapat dikenakan pada pelaku.
- Rendahnya pelaporan kasus penyiksaan terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius dalam penegakan keadilan.

Komnas Perempuan menilai kasus penyiksaan terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti Penyiksaan PBB (CAT) karena unsur keterlibatan negara masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa definisi penyiksaan dalam CAT mensyaratkan tiga elemen: adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain), tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, dua elemen pertama telah terpenuhi. Namun, unsur keterlibatan negara masih menjadi tanda tanya.
"Kami masih mendalami apakah ada pembiaran oleh negara. Misalnya, jika korban pernah melapor tetapi tidak ditindaklanjuti secara layak, maka negara dapat dianggap terlibat melalui pengabaian," ujar Sondang di Jakarta, Jumat (26/6).
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap YTR bersifat berat, sistematis, dan menimbulkan dampak permanen. Lembaga ini mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan visum secara komprehensif agar semua bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat teridentifikasi. Hal ini penting untuk memperluas pasal yang dapat diterapkan, tidak hanya penganiayaan berat dalam KUHP, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Dengan visum yang lengkap, pasal yang dikenakan bisa berlapis, memberikan hukuman yang lebih setimpal bagi pelaku," tambah Sondang.
Komnas Perempuan juga menyoroti fenomena under-reporting dalam kasus penyiksaan terhadap perempuan. Banyak korban enggan melapor karena takut tidak mendapat tanggapan memadai atau khawatir akan keselamatan mereka. Lembaga ini menekankan bahwa akses terhadap keadilan dan penanganan komprehensif merupakan kunci pencegahan penyiksaan.
Ke depan, Komnas Perempuan akan terus mendalami kemungkinan jaminan perlindungan bagi korban dan mendorong pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan dan perlindungan. Pertanyaan yang masih mengemuka: akankah unsur pembiaran negara dapat dibuktikan sehingga kasus YTR memenuhi standar internasional penyiksaan?



