Jejak Pelarian Taufik Hidayat: Berpindah Setiap Jam, Sempat ke Tangerang Sebelum Tertangkap
Baca dalam 60 detik
- Tersangka penyekapan sadis di Bandung diringkus setelah dua pekan buron, dengan pola pelarian yang sporadis.
- Polisi mengungkap Taufik sempat kabur ke Tangerang, lalu kembali ke Jabar karena merasa tidak aman.
- Korban YTR masih dirawat intensif dengan luka berat, termasuk kehilangan penglihatan dan kerusakan wajah.

Tim gabungan Polda Jawa Barat meringkus Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya YTR (29), di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri pelarian yang berlangsung selama dua pekan setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi secara intensif untuk menghindari kejaran aparat. "Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi di Bandung, Selasa malam.
Menurut Rudi, keberadaan Taufik berhasil dilacak setelah penyidik memantau sejumlah aktivitas dan transaksi yang dilakukan selama masa buron. "Berdasarkan pengakuannya, dia ditangkap di rumah temannya. Dia mengakui bahwa itu adalah tempat yang akan dituju. Pagi tadi sudah kami ikuti. Pagi tadi dia juga melakukan beberapa transaksi yang menjadi petunjuk bagi kami sampai akhirnya berhasil kami tangkap," ujarnya. Rudi menegaskan bahwa Taufik melarikan diri seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan sebelumnya menyebut Taufik sangat lihai bersembunyi. "Dia berpindah-pindah per jam, namun masih seputaran Bandung Raya," kata Hendra. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada jaringan yang membantu pelarian tersangka.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan YTR kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, yang menjenguk korban, mengungkapkan kondisi memprihatinkan. "Struktur wajah korban rusak berat, ia kehilangan penglihatan, dan menderita luka berat akibat kekerasan keji selama tiga tahun penyekapan," kata Atalia.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyekapan seperti ini menjadi perhatian serius di Indonesia. Data Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun, namun banyak yang tidak terlaporkan. Kasus YTR menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dan respons cepat aparat. Polisi kini tengah memeriksa Taufik untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain.
Ke depan, publik menanti proses hukum yang transparan dan adil. Akankah vonis yang dijatuhkan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa? Atau justru memperlihatkan celah dalam sistem perlindungan korban? Jawabannya akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.



