Fariz RM Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Kasus Hak Cipta Lagu 'Di Antara Kata' Mengarah ke Penyidikan
Baca dalam 60 detik
- Musisi senior Fariz RM kembali diperiksa polisi terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Di Antara Kata' yang dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi.
- Pemeriksaan tambahan ini dinilai memperkuat bukti pelanggaran, dengan kronologi dan peringatan yang diabaikan pihak terlapor menjadi kunci.
- Kuasa hukum Fariz menyebut perkara segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, membuka peluang penetapan tersangka.

Musisi senior Fariz RM kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6) terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Di Antara Kata' yang diduga dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi. Langkah ini menjadi babak baru dalam sengketa hak cipta yang melibatkan legenda musik Indonesia tersebut.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 pertanyaan signifikan itu, Fariz didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Fariz menegaskan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kedua belah pihak, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran pidana. "Secara kronologis, peristiwa ini jelas membuktikan pelanggaran. Serius," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Fariz juga menyoroti bahwa pihak terlapor telah mengabaikan peringatan dan pemberitahuan yang disampaikan sebelum pelanggaran terjadi. Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. "Peringatan-peringatan yang kami lakukan telah diabaikan. Jadi secara kronologis sudah terbukti dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya," tambahnya.
Meski demikian, Fariz belum bersedia merinci nilai kerugian yang dialami. Ia hanya menyatakan akan merujuk pada ketentuan KUHAP. Terkait kemungkinan damai, Fariz memilih untuk mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai arahan penyidik. Langkah hukum ini, menurut Fariz, dilakukan atas nama PT Difa Kreasi Gemilang yang kini menjadi pemegang hak cipta atas karya-karyanya. "Saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, yang sekarang pemiliknya adalah anak-anak saya. Perusahaan ini pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM," jelas paman dari penyanyi Sherina Munaf tersebut.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian dari proses menuju peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. "Pertanyaan penyidik semuanya signifikan. Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Deolipa. Ia menambahkan bahwa unsur-unsur dugaan pelanggaran sudah mulai terpenuhi, dan gelar perkara akan menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Tanah Air, mengingat Fariz RM adalah salah satu musisi legendaris dengan segudang karya. Sengketa hak cipta seperti ini kerap menjadi ujian bagi penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, terutama ketika melibatkan karya yang telah lama beredar. Ke depannya, publik menanti apakah proses hukum ini akan berujung pada efek jera bagi para pelanggar hak cipta, atau justru membuka jalan bagi penyelesaian damai di luar pengadilan.



