Gugatan Rp64 Triliun ke Apple atas iCloud Dinyatakan Sah oleh Pengadilan Inggris
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan persaingan usaha Inggris mengizinkan gugatan kolektif senilai ยฃ3 miliar terhadap Apple atas praktik monopoli iCloud.
- Gugatan diajukan oleh kelompok konsumen Which? yang menuduh Apple mempersulit pengguna iPhone beralih ke penyedia cloud lain.
- Jika menang, sekitar 40 juta pengguna iCloud di Inggris berpotensi menerima kompensasi hingga ยฃ77 per orang.

Pengadilan persaingan usaha Inggris resmi menyetujui gugatan kolektif senilai ยฃ3 miliar (sekitar Rp64 triliun) terhadap Apple terkait layanan iCloud, membuka jalan bagi puluhan juta konsumen untuk bergabung dalam aksi hukum tersebut. Keputusan yang diumumkan oleh kelompok konsumen Which? pada Selasa (23/6) ini menjadi pukulan telak bagi raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu.
Competition Appeal Tribunal (CAT) telah mengeluarkan perintah proses kolektif pada awal Juni yang memungkinkan Which? mewakili pengguna Apple. Sebelumnya, pengadilan menolak upaya Apple untuk memblokir sebagian dari kasus ini. Gugatan yang diajukan pada November 2024 itu menuduh Apple menyalahgunakan posisi dominannya dengan 'menjebak' pengguna iPhone dan perangkat lainnya ke dalam layanan iCloud, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk beralih ke penyedia cloud pesaing.
Menurut Which?, Apple secara teknis membatasi cara penyimpanan file tertentu, mengikat iCloud dengan perangkat iOS, serta menggunakan notifikasi dan desain sistem untuk mengarahkan pengguna ke layanannya sendiri. Praktik ini dinilai melemahkan persaingan dan mendorong kenaikan harga. 'Which? ingin menegaskan bahwa tidak ada perusahaan, sekecil apa pun, yang bisa lolos begitu saja setelah menyalahgunakan posisinya,' ujar Anabel Hoult, CEO Which?, dalam pernyataan resmi.
Gugatan ini diajukan atas nama hampir 40 juta pengguna iCloud di Inggris yang menggunakan layanan tersebut antara November 2018 hingga Juni 2026. Which? memperkirakan total kerugian mencapai sekitar ยฃ3 miliar, dengan potensi pembayaran hingga ยฃ77 per orang jika gugatan berhasil. Angka ini mencerminkan dampak luas dari praktik yang dituduhkan terhadap konsumen di Inggris.
Menanggapi keputusan ini, Apple menyebut klaim tersebut tidak berdasar. 'Kami bekerja keras untuk membuat iCloud menjadi pengalaman yang hebat, tetapi tidak ada pelanggan yang diwajibkan menggunakannya dan pelanggan di Inggris memiliki banyak alternatif untuk dipilih,' demikian pernyataan Apple melalui email. Namun, argumen ini dibantah oleh Which? yang menekankan bahwa praktik Apple justru membatasi pilihan konsumen secara tidak adil.
Kasus ini menjadi perhatian global, termasuk di Indonesia, di mana ekosistem Apple juga sangat kuat. Pengamat teknologi menilai keputusan pengadilan Inggris bisa menjadi preseden bagi negara lain untuk meninjau praktik bisnis serupa. Di Indonesia, pengguna iCloud juga kerap mengeluhkan keterbatasan integrasi dengan layanan cloud pihak ketiga, meskipun belum ada gugatan serupa yang diajukan. Otoritas persaingan usaha di kawasan Asia Tenggara kemungkinan akan memantau perkembangan kasus ini sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Ke depannya, persidangan akan menjadi ajang pembuktian apakah Apple benar-benar menyalahgunakan dominasinya atau sekadar menjalankan strategi bisnis yang wajar. Pertanyaan besarnya: akankah kemenangan konsumen Inggris memicu gelombang gugatan serupa di negara lain, termasuk Indonesia?



