Buron Tiga Tahun, Mantan Debt Collector Taufik Hidayat Diburu Polisi
Baca dalam 60 detik
- Polisi memburu Taufik Hidayat, mantan debt collector yang diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya selama tiga tahun di Bandung.
- Korban YTR mengalami luka berat, termasuk kebutaan dan kesulitan berjalan, setelah disekap di kamar kos sejak 2023.
- Polda Jabar membentuk tim khusus dan melibatkan LPSK untuk melindungi korban, sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO.

Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu Taufik Hidayat (30), mantan penagih utang yang diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka permanen, dan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengerahkan seluruh fungsi reserse untuk menangkap Taufik. Hasil identifikasi sementara menunjukkan bahwa Taufik pernah bekerja sebagai debt collector di beberapa perusahaan. "Pelaku ini mantan debt collector, kami akan menelusuri rekam jejaknya di perusahaan tersebut," ujar Rudi di RSHS Bandung, Selasa (23/6). Polisi telah memanggil sejumlah perusahaan tempat Taufik pernah bekerja untuk dimintai keterangan guna melacak keberadaannya.
Korban YTR, yang merupakan kekasih Taufik, diduga dianiaya dan disekap sejak 2023. Ia mengalami luka berat seperti kehilangan penglihatan normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan tidak bisa berjalan. Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan YTR kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Polda Jabar tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga membentuk tim khusus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan Taufik dalam jaringan narkoba dan kejahatan siber. "Tim narkoba, siber, kriminal umum, dan kriminal khusus telah dibentuk untuk menelusuri semua jejak pelaku," kata Rudi. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dikerahkan untuk mengawasi keselamatan korban dan saksi.
Kasus ini menyoroti praktik kekerasan yang dilakukan oleh mantan debt collector, profesi yang kerap mendapat sorotan karena metode penagihan yang agresif. Menurut pengamat kriminalitas, latar belakang Taufik sebagai debt collector mungkin memengaruhi pola kekerasan yang dilakukannya. "Modus penyekapan dan penyiksaan selama bertahun-tahun menunjukkan adanya pola perilaku yang terstruktur, mungkin terkait dengan pengalaman kerjanya," ujar seorang kriminolog Universitas Indonesia yang enggan disebut namanya.
Rudi menegaskan bahwa Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan. "Kami akan cari terus keberadaannya dan memohon dukungan masyarakat. Kasus ini harus diungkap dan diproses sesuai hukum," tegasnya. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah jaringan debt collector di Indonesia memiliki praktik kekerasan yang lebih luas, dan bagaimana pengawasan terhadap profesi ini ke depannya?



