Gugatan Rp 1,7 Triliun ke Netflix: Film Nicolas Cage Hilang dari Kantor Pusat
Baca dalam 60 detik
- Produser Swiss Simon Afram menuntut Netflix US$105 juta setelah master film Fortitude hilang dari kantor pusat Hollywood.
- Netflix dituduh menunda pemberitahuan kehilangan selama sembilan hari dan hanya menawarkan ganti rugi US$800 untuk proyek senilai US$45 juta.
- Kasus ini menyoroti celah keamanan distribusi konten digital dan berpotensi mengubah standar industri streaming.

Produser asal Swiss, Simon Afram, resmi menggugat Netflix ke pengadilan federal California dengan tuntutan ganti rugi US$105 juta atau sekitar Rp1,7 triliun. Gugatan ini dipicu hilangnya salinan master film thriller perang berjudul Fortitude yang dibintangi Nicolas Cage dari kantor pusat Netflix di Hollywood. Kejadian ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memicu pertanyaan besar tentang keamanan aset digital di industri streaming global.
Menurut dokumen gugatan yang diajukan, master copy digital tanpa enkripsi tersebut dikirim langsung ke Netflix pada 15 Juni atas permintaan perusahaan untuk proses tinjauan distribusi. Keesokan harinya, eksekutif Netflix menonton film itu, namun baru memberi tahu produser sembilan hari kemudian bahwa perangkat penyimpanan berisi film tersebut hilang. Keterlambatan pemberitahuan ini menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan tim kuasa hukum Afram, yang menilai Netflix lalai dalam menjaga aset berharga milik kliennya.
Dalam email tertanggal 25 Juni yang disertakan dalam berkas gugatan, Direktur Film Orisinal Netflix, Sean Berney, mengakui bahwa pencurian ini merupakan pengalaman pertama bagi perusahaan. Ia menulis bahwa sejumlah perangkat penyimpanan dicuri dari meja kantor, dan tim anti-pembajakan telah disiagakan. Namun, ia juga menduga para pencuri mungkin hanya menjual perangkat tersebut sebagai barang bekas. Pernyataan ini kontras dengan kerugian besar yang dialami produser, mengingat biaya produksi Fortitude mencapai US$45 juta.
“Kerugian yang diderita penggugat sangat mendalam. Netflix juga telah menghilangkan kesempatan film ini, para pemainnya, dan kreatornya untuk dipasarkan secara global dan mendapatkan pengakuan yang layak,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Film Fortitude yang disutradarai Simon West—yang sebelumnya bekerja sama dengan Cage dalam Con Air—mengangkat kisah Dusko Popov, agen ganda nyata yang menjadi inspirasi karakter James Bond. Selain Cage, film ini dibintangi Ben Kingsley, Ron Perlman, Matthew Goode, dan Michael Sheen. Afram menghabiskan tujuh tahun mengembangkan proyek ini, dan menyebutnya sebagai “penampilan sekali seumur hidup” bagi para pemainnya.
Netflix membantah tuduhan tersebut dan menyebut gugatan ini sebagai upaya “memeras” dengan nada bermusuhan. Juru bicara perusahaan mengungkapkan bahwa para pembuat film awalnya menuntut US$165 juta, dan menegaskan bahwa Netflix tidak menanggung risiko kehilangan film yang dikirim tanpa perlindungan standar industri. Sumber internal juga menyebut bahwa perangkat lain yang dicuri dalam insiden tersebut ternyata kosong. Angka US$105 juta yang dituntut dihitung berdasarkan biaya produksi dan proyeksi pendapatan yang biasanya mencapai 2,5 kali lipat biaya produksi untuk film sukses.
Kasus ini menjadi sorotan bagi industri streaming global, termasuk Indonesia yang pasar streaming-nya terus tumbuh. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya protokol keamanan ketat dalam distribusi konten digital, terutama untuk film yang belum dirilis. Di Indonesia, di mana platform seperti Netflix, Disney+, dan Viu semakin populer, insiden semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi rumah produksi lokal untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan aset berharga mereka.
Pertanyaan besarnya kini: apakah Netflix akan mengubah kebijakan keamanannya untuk mencegah kejadian serupa? Ataukah kasus ini akan berujung pada perubahan standar industri dalam penanganan master copy film? Yang jelas, gugatan ini tidak hanya tentang uang, tetapi juga tentang kepercayaan antara kreator dan platform distribusi.



