DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Bayar DBH Minerba Utuh: Daerah Penghasil Jangan Dikorbankan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah diminta memprioritaskan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) minerba untuk daerah penghasil seperti Sulawesi Tengah, yang selama ini menanggung beban lingkungan dan infrastruktur.
- DPRD Sulteng menyoroti Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang berpotensi mengubah porsi DBH dan merugikan daerah lokasi tambang serta hilirisasi.
- Evaluasi regulasi dan komitmen pusat menjadi kunci agar keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah penghasil tidak timpang di tengah dorongan hilirisasi nasional.

DPRD Sulawesi Tengah mengirim sinyal keras ke pemerintah pusat: Dana Bagi Hasil (DBH) mineral dan batu bara yang menjadi hak daerah penghasil harus dibayarkan utuh dan tepat waktu. Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa daerah seperti Sulteng bukan sekadar pemasok sumber daya alam, melainkan pihak yang paling merasakan dampak langsung aktivitas tambang dan hilirisasi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang memprioritaskan penyaluran DBH kepada daerah yang tengah mengalami tekanan fiskal. Safri menilai pendekatan tersebut berisiko mengabaikan daerah penghasil yang justru menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sektor minerba. "Daerah penghasil seharusnya menjadi prioritas terhadap pembagian dana tersebut, sebab menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah pusat," ujarnya di Palu, Jumat.
Bagi Sulawesi Tengah, DBH bukan sekadar angka dalam anggaran. Dana ini menjadi penopang utama belanja daerah, terutama untuk membiayai layanan publik yang kian membengkak akibat kehadiran industri pertambangan dan smelter. Masyarakat di wilayah penghasil, menurut Safri, menanggung beban ganda: kerusakan lingkungan, tekanan infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan di sektor kesehatan dan pendidikan. Tanpa DBH yang lancar, kemampuan fiskal daerah untuk merespons persoalan tersebut otomatis melemah.
Persoalan tidak berhenti pada soal penyaluran. DPRD Sulteng juga mendesak evaluasi atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi mengubah komposisi DBH antara daerah penghasil dan daerah pengolah. Safri menggarisbawahi bahwa definisi dalam regulasi tersebut perlu dikaji ulang agar tidak merugikan daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan dan hilirisasi. "Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut dan mengambil langkah alternatif lainnya," tambahnya.
Dorongan dari DPRD Sulteng ini sejalan dengan kritik yang sebelumnya dilontarkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Mereka mengusulkan formula DBH berbasis produksi agar daerah penghasil mendapat kepastian pendapatan. Di sisi lain, DPR RI juga menekankan percepatan penyaluran DBH untuk mengatasi persoalan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di sejumlah daerah. Artinya, persoalan DBH bukan monopoli Sulteng, melainkan persoalan struktural yang dihadapi banyak daerah kaya sumber daya di Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan kemudian: akankah pemerintah pusat benar-benar mendengarkan suara daerah penghasil, atau justru semakin memusatkan pengelolaan fiskal di tangan pusat? Di tengah ambisi besar hilirisasi mineral yang digenjot pemerintah, keadilan fiskal bagi daerah penghasil menjadi ujian nyata. Jika regulasi baru justru memangkas hak daerah, bukan tidak mungkin gelombang protes dari DPRD akan semakin menguat. Evaluasi menyeluruh terhadap Kepmen ESDM 157/2026 dan komitmen penyaluran DBH yang tepat waktu menjadi dua hal yang tidak bisa ditawar lagi.



