Mie Prefecture Batal Pulihkan Syarat Warga Negara untuk Pekerja Asing, Keputusan Final Paling Cepat 2027
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Prefektur Mie memastikan warga asing tetap boleh mengikuti ujian rekrutmen yang dibuka pertengahan Juli, menunda wacana pemulihan klausul kewarganegaraan.
- Gubernur Katsuyuki Ichimi masih mengkaji usulan tersebut dengan alasan keamanan data sensitif, namun perubahan baru efektif pada tahun fiskal 2027 jika jadi diterapkan.
- Kebijakan ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya jumlah pekerja asing di Jepang, termasuk dari Indonesia, yang bergantung pada akses lapangan kerja publik.

Pemerintah Prefektur Mie, Jepang, memutuskan untuk tetap membuka kesempatan bagi warga negara asing mengikuti ujian seleksi pegawai yang akan dimulai pada pertengahan Juli. Keputusan ini mengubur sementara wacana pemulihan syarat kewarganegaraan Jepang yang sempat digulirkan akhir tahun lalu.
Gubernur Mie, Katsuyuki Ichimi, pada Desember 2024 menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan penghapusan klausul kewarganegaraan yang sudah berlaku sejak 1999. Alasan utamanya adalah kekhawatiran akan kebocoran informasi sensitif ke luar negeri. Namun, hingga saat ini kajian tersebut belum rampung, dan hasil survei terhadap 10.000 warga masih menunggu diolah.
Bahkan jika nantinya klausul kewarganegaraan dipulihkan, perubahan itu tidak akan berlaku penuh sebelum tahun fiskal 2027. Artinya, untuk rekrutmen tahun ini dan beberapa tahun ke depan, warga asing masih memiliki kesempatan yang sama dengan warga Jepang.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk lulusan SMA dan pekerja karir madya, tetapi juga bagi lulusan universitas yang saat ini tengah mengikuti ujian seleksi. Meskipun ada kemungkinan pembatasan tugas tertentu, Prefektur Mie berencana tetap mempekerjakan warga asing yang lulus ujian, terlepas dari ada tidaknya klausul kewarganegaraan.
Langkah Prefektur Mie ini menjadi perhatian di tengah tren peningkatan jumlah pekerja asing di Jepang. Menurut data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, jumlah pekerja asing mencapai lebih dari 2 juta orang pada 2024, dengan kontribusi signifikan dari sektor manufaktur, pertanian, dan jasa. Bagi Indonesia, yang menempati peringkat keempat sebagai negara asal pekerja asing di Jepang, kebijakan ini berdampak langsung pada peluang kerja di sektor publik.
“Kebijakan Mie bisa menjadi preseden bagi prefektur lain. Jika syarat kewarganegaraan dipulihkan, akses pekerja asing ke lapangan kerja pemerintah daerah akan menyempit,” ujar seorang analis ketenagakerjaan dari Universitas Tokyo, yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa kekhawatiran keamanan data memang wajar, namun solusinya bisa berupa pembatasan akses informasi tanpa diskriminasi kewarganegaraan.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan pengusaha di Mie menyambut baik keputusan untuk tidak memulihkan klausul tahun ini. Mereka menilai bahwa tenaga asing telah menjadi bagian penting dari ekonomi lokal, terutama di sektor perikanan dan pariwisata. Penundaan ini memberi waktu bagi semua pihak untuk berdiskusi lebih mendalam.
Ke depan, keputusan final Gubernur Ichimi akan menjadi ujian bagi keseimbangan antara keamanan nasional dan keterbukaan terhadap tenaga kerja global. Apakah Mie akan kembali ke kebijakan eksklusif atau justru memperkuat integrasi? Jawabannya mungkin baru terlihat setelah hasil survei warga diumumkan.



