Bea Cukai Gempur Peredaran Balepres Ilegal: Nilai Rp54 Miliar Terungkap
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Bea Cukai mengamankan total 6.747 bal pakaian bekas impor ilegal di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat dengan nilai gabungan lebih dari Rp54 miliar.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga balepres berkualitas rendah berasal dari negara berkembang di kawasan Asia, bukan dari negara maju seperti Korea atau China.
- Pengungkapan ini membuka celah pengawasan di perbatasan Kalimantan yang menjadi pintu masuk utama, sekaligus mengancam industri tekstil dalam negeri.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membongkar dua jaringan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balepres) yang bernilai total lebih dari Rp54 miliar, sekaligus mengungkap modus operandi yang memanfaatkan jalur perbatasan Kalimantan sebagai pintu masuk utama. Operasi yang berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat ini menjadi salah satu penindakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Penindakan pertama menyasar 43 peti kemas yang diangkut KM Eden Mas dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Tanjung Priok. Kapal tersebut membawa 268 peti kemas, terdiri dari 222 kosong dan 46 bermuatan dengan manifes palsu yang menyebutkan isi berupa mi, general cargo, dan barang pindahan. Hasil pemindaian menunjukkan 43 peti kemas memiliki citra serupa dengan barang bukti balepres yang pernah disita sebelumnya. Hingga Senin (22/6/2026), pemeriksaan fisik terhadap 19 peti kemas menemukan 2.067 balepres berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Total estimasi di 43 peti kemas mencapai 4.687 balepres dengan nilai Rp37,496 miliar.
Sementara itu, penggerebekan di dua gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, Kalimantan Barat, menghasilkan 2.060 balepres ilegal. Dengan nilai ekonomis Rp8 juta per balepres, kerugian negara dari lokasi ini diperkirakan Rp16,48 miliar. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut dikumpulkan secara bertahap di perbatasan sebelum dimasukkan ke wilayah Indonesia. "Pintu masuk di perbatasan yang pasti negara tetangga kita adalah sebagai pintu masuknya. Asal barang ini bisa dari mana saja, apakah itu dari Korea atau dari China," ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang turut hadir memberikan analisis menarik. Menurutnya, kualitas pakaian bekas yang disita kali ini jauh lebih rendah dibandingkan temuan sebelumnya. "Kalau Anda lihat barangnya ini kan jelek enggak sebagus yang dulu yang kita lihat, kan ini mungkin sumbernya dari negara yang tidak jauh dari kita, negara terkembang atau negara yang tidak terlalu maju," kata Purbaya. Pernyataan ini mengindikasikan pergeseran asal negara pemasok balepres—dari negara maju seperti Korea Selatan ke negara berkembang di Asia Tenggara atau Asia Selatan—yang mungkin menawarkan harga lebih murah namun kualitas lebih buruk.
Bagi Indonesia, maraknya balepres ilegal bukan sekadar soal pelanggaran bea cukai, melainkan ancaman langsung terhadap industri tekstil dalam negeri. Pakaian bekas impor yang dijual murah di pasar tradisional dan online menggerus pangsa pasar produk lokal, terutama di segmen menengah ke bawah. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berulang kali mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan darat, khususnya di Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Jalur ini selama ini dikenal sebagai celah utama masuknya barang selundupan, termasuk elektronik dan narkotika.
Penindakan ini juga menyoroti modus penyelundupan yang semakin canggih, dengan menggunakan manifes palsu dan memanfaatkan kontainer kosong sebagai kamuflase. Bea Cukai mengakui bahwa teknologi pemindaian dan kerja sama intelijen dengan aparat di perbatasan menjadi kunci pengungkapan kasus. Namun, dengan ribuan kilometer garis pantai dan perbatasan darat, masih banyak celah yang perlu ditutup.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah mampu memutus rantai pasok balepres ilegal secara permanen, atau hanya sekadar memangkas permukaan dari gunung es yang jauh lebih besar. Dengan nilai ekonomi yang mencapai puluhan miliar rupiah per operasi, perdagangan ini jelas menggiurkan bagi para pelaku. Diperlukan sinergi antara Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah untuk menertibkan pasar-pasar yang menjadi muara barang ilegal tersebut. Tanpa itu, industri tekstil nasional akan terus berjuang melawan banjir pakaian bekas impor yang tak terkendali.



