Adam Deni Rusak Ruko dan Bawa Airsoftgun, Polisi Dalami Motif dan Asal Senjata
Baca dalam 60 detik
- Pegiat media sosial Adam Deni ditahan setelah merusak ruko di Cilincing dan mengancam dengan airsoftgun.
- Motifnya dipicu oleh bentakan pemilik ruko terhadap temannya, seorang mantan karyawan.
- Polisi masih menyelidiki asal usul senjata dan belum menerima permohonan restorative justice.

Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (30) resmi ditahan polisi setelah terlibat aksi perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara, yang disertai ancaman menggunakan senjata airsoftgun. Peristiwa yang terjadi pada 17โ18 Juni 2025 ini menimbulkan pertanyaan soal pengendalian emosi dan kepemilikan senjata di kalangan publik figur.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengungkapkan bahwa Adam bertindak karena emosi melihat temannya dibentak oleh pemilik ruko. Teman Adam merupakan mantan karyawan di tempat tersebut. "Dia tidak terima temannya dimarahi, lalu mendatangi lokasi dan melakukan perusakan," ujar Bima, Senin (22/6).
Dalam aksinya, Adam tidak hanya merusak properti seperti papan reklame, dinding gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi, tetapi juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoftgun yang diselipkan di pinggang. Bahkan, keesokan harinya ia kembali dan merusak mobil korban yang terparkir. Polisi masih mendalami asal usul senjata tersebut melalui pemeriksaan ahli.
Menariknya, hasil tes urine Adam menunjukkan negatif alkohol dan narkoba. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakannya murni didorong oleh amarah sesaat, bukan pengaruh zat terlarang. Namun, polisi belum menerima permohonan restorative justice dari pihak Adam, yang bisa menjadi jalan damai di luar pengadilan.
Kasus ini menyoroti risiko perilaku impulsif di era media sosial, di mana figur publik kerap merasa memiliki "kekuasaan" untuk menyelesaikan masalah secara pribadi. Pengamat hukum pidana menilai bahwa penggunaan airsoftgun sebagai alat ancaman memperberat posisi Adam, karena dapat dikategorikan sebagai intimidasi bersenjata. "Meski airsoftgun bukan senjata api, penggunaannya untuk menakut-nakuti tetap melanggar hukum dan bisa menambah pasal berlapis," ujar seorang kriminolog yang enggan disebut namanya.
Ke depan, publik menunggu apakah Adam akan mengajukan RJ atau memilih jalur persidangan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan berdasarkan KUHP baru. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para influencer untuk lebih bijak mengelola emosi dan tidak main hakim sendiri.



