Bareskrim Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Angkat yang Buron Selama Setahun
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berinisial SS alias RAS ditangkap di hotel Bogor setelah setahun menjadi buronan kasus pencabulan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 11 tahun.
- Aksi bejat itu terjadi berulang kali di tiga kota sejak Juli 2024 hingga Juli 2025, dan baru terungkap setelah korban melapor ke polisi.
- Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta motif di balik tindakan pelaku yang merupakan ayah tiri korban.

Bareskrim Polri akhirnya membekuk seorang buronan kasus pencabulan terhadap anak angkat yang telah berlangsung lebih dari setahun. Pelaku berinisial SS alias RAS ditangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, pada Kamis (18/6) dini hari.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya mengungkapkan bahwa pelaku merupakan ayah tiri korbanโseorang anak perempuan berusia 11 tahun. Perbuatan asusila itu dilakukan berulang kali di tiga lokasi berbeda: Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan, sejak Juli 2024 hingga Juli 2025. Korban adalah anak angkat dari istri pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kanit I Satresmob AKBP Harry Azhar pada Rabu (17/6) malam. Tim segera melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa tersangka menginap bersama keluarganya di sebuah kamar hotel. Setelah menunggu hingga pelaku kembali ke hotel sekitar pukul 03.10 WIB, petugas berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, pihak hotel, serta perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, dan kartu perbankan. Teuku menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya kekerasan seksual terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang terdekat. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah anggota keluarga atau kerabat dekat. Kondisi ini menuntut pengawasan lebih ketat dari lingkungan sekitar serta respons cepat aparat penegak hukum.
Pasca penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan efek jera, mengingat dampak psikologis yang diderita korban sangat berat.
Ke depan, publik menantikan apakah penyidik akan mengungkap motif di balik tindakan pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini juga mendorong kembali diskusi tentang perlindungan anak dan pentingnya edukasi seksual sejak dini agar anak berani melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialaminya.



