Laporan Firdaus Oiwobo ke Eks Ketua BEM UGM: Polres Tangsel Dalami Dugaan Penghinaan
Baca dalam 60 detik
- Polres Tangerang Selatan telah memeriksa pengacara Firdaus Oiwobo sebagai pelapor atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo dan Gibran oleh mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.
- Laporan yang dilayangkan pada 15 Juni 2025 ini menjerat Tiyo dengan pasal pemalsuan surat dan penghinaan, sementara Tiyo merespons secara satire dan menyebut laporan sebagai ajang loyalitas.
- Kasus ini memicu perdebatan tentang batas kritik dan penghinaan di ruang publik, serta menjadi ujian bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Polres Tangerang Selatan mengonfirmasi telah memeriksa pengacara Firdaus Oiwobo terkait laporannya terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2025 itu masih dalam tahap pendalaman, dan penyidik belum menetapkan langkah selanjutnya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menyatakan bahwa Firdaus telah memberikan keterangan sebagai pelapor. "Klarifikasi sudah dilakukan, tetapi masih perlu didalami atau ada tambahan lain," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 26 Juni 2025. Ia menambahkan, penyidik Sat Reskrim masih menelusuri laporan yang dilayangkan pada 15 Juni 2025 tersebut.
Firdaus melaporkan Tiyo atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 433 dan 434 KUHP tentang penghinaan. Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Firdaus menuduh Tiyo menghina Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta memfitnah program-program pemerintah seperti SPPG dan MBG. "Kritis boleh, tapi jangan menghina. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu," tegas Firdaus dalam video tersebut.
Menariknya, Tiyo justru merespons laporan itu dengan nada satire. Ia menilai momentum ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menunjukkan loyalitas kepada Presiden Prabowo. "Saya pribadi memandang bahwa momentum ini memang bagus sekali untuk mereka yang ingin mempersembahkan loyalitasnya kepada Pak Presiden Prabowo," kata Tiyo saat ditemui di UC UGM, Sleman, pada Kamis, 25 Juni 2025. Ia bahkan berharap Presiden memberikan apresiasi kepada para pelapor.
Tiyo juga mengaku belum menerima panggilan resmi dari kepolisian, baik untuk laporan Firdaus maupun pengaduan masyarakat dari Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, ke Bareskrim. Meski demikian, ia menyatakan siap kooperatif jika dipanggil. Ia pun mengaku mendapat banyak tawaran bantuan hukum dari berbagai pihak sebagai bentuk solidaritas masyarakat sipil.
Kasus ini memicu diskusi tentang batas antara kritik dan penghinaan di ruang publik. Di satu sisi, Firdaus menegaskan bahwa kritik yang konstruktif diperbolehkan, tetapi penghinaan terhadap kepala negara tidak dapat ditoleransi. Di sisi lain, Tiyo melihat laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik, yang berpotensi membungkam suara mahasiswa dan aktivis.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Apakah aparat penegak hukum akan membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan, atau justru memperkuat tren pembungkaman suara kritis? Publik menanti langkah Polres Tangerang Selatan dalam menangani perkara ini, yang bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.



