Prabowo Teken Revisi UU Polri, Masa Pensiun Jenderal Bintang Empat Bisa Capai 61 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan revisi UU Polri pada 17 Juni 2026, yang memuat perubahan batas usia pensiun perwira tinggi.
- Koalisi masyarakat sipil menilai proses pembahasan UU ini berlangsung tanpa partisipasi publik yang memadai dan mengabaikan rekomendasi Komisi Reformasi.
- Aturan baru memungkinkan jenderal bintang empat pensiun di usia 60 tahun, dengan perpanjangan satu tahun berdasarkan keputusan presiden.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni lalu, mengubah ketiga kalinya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini memicu gelombang kritik dari kalangan masyarakat sipil yang menilai proses legislasi berlangsung tertutup dan mengabaikan aspirasi publik.
Revisi tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026 setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang yang berlangsung singkat tanpa perdebatan berarti. Namun, di luar gedung parlemen, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian—yang beranggotakan KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, dan belasan organisasi lainnya—mengecam keras produk hukum tersebut.
Menurut koalisi, revisi UU Polri disusun secara serampangan dan tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat. Mereka menilai sejumlah pasal justru bertolak belakang dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan. Salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi.
Kritik tajam juga datang dari anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif. Ia menyebut proses pembuatan undang-undang di DPR berjalan tanpa konsultasi publik yang memadai. "Aspirasi masyarakat tidak tercermin dari produk UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah. Contohnya, revisi Undang-Undang Polri sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan adanya jarak antara harapan publik dengan hasil akhir legislasi.
Pasal 30 ayat (5) huruf c UU baru mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, ketentuan itu dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden. Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. Perubahan ini dinilai memberikan keleluasaan lebih bagi pucuk pimpinan Polri untuk memperpanjang masa jabatan, yang berpotensi menimbulkan polemik terkait regenerasi dan akuntabilitas.
Bagi Indonesia, revisi UU Polri ini memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola keamanan dan penegakan hukum. Perpanjangan usia pensiun jenderal bintang empat dapat memengaruhi rantai komando dan kesempatan promosi perwira menengah. Di sisi lain, publik mengkhawatirkan bahwa aturan ini justru memperkuat sentralisasi kekuasaan di tubuh Polri tanpa diimbangi pengawasan yang ketat. Koalisi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah dan DPR membuka kembali ruang dialog untuk mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, termasuk Komisi Reformasi yang telah memberikan rekomendasi komprehensif.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah revisi ini akan benar-benar meningkatkan profesionalisme Polri atau justru menjauhkan institusi dari semangat reformasi. Dengan batas usia pensiun yang lebih fleksibel, akankah Polri mampu menjaga independensi dan akuntabilitasnya di hadapan publik? Atau justru sebaliknya, aturan ini menjadi celah bagi kepentingan politik jangka pendek? Waktu yang akan menjawab, namun sorotan publik tetap tertuju pada implementasi di lapangan.



