Kemenperin Gencar Dorong Daur Ulang Botol PET demi Target Industri Hijau 2050
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Perindustrian memulai program pembinaan ekonomi sirkular untuk industri minuman, menargetkan pengelolaan limbah botol PET yang mencapai 435 ribu ton per tahun.
- Tingkat daur ulang botol PET nasional yang sudah menembus 71 persen menjadi modal utama untuk menarik investasi dan memenuhi standar keberlanjutan pasar global.
- Kebijakan ini berpotensi mengubah rantai nilai industri minuman dalam negeri, sekaligus menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menekan emisi sektor manufaktur.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri hijau dengan menjadikan pengelolaan kemasan pascakonsumsi sebagai prioritas, menyusul tekanan pasar global yang semakin keras terhadap produk berkelanjutan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan industri hijau bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan agar manufaktur nasional tetap kompetitif hingga 2050.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/2), Menperin menggarisbawahi bahwa transformasi ini tidak hanya berhenti pada target net zero emission (NZE) sektor industri pada 2050, tetapi juga membuka peluang nilai tambah melalui efisiensi produksi, inovasi teknologi, dan penguatan ekonomi sirkular. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lain menjadi kunci untuk memperkuat fondasi ekonomi sirkular di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menghendaki industri nasional tumbuh kompetitif, tangguh, dan berkelanjutan. Kemenperin pun telah menyusun peta jalan dekarbonisasi untuk subsektor manufaktur prioritas, dengan industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu sektor yang dinilai paling potensial dalam penerapan ekonomi sirkular.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, menyebut pengelolaan kemasan pascakonsumsi sebagai salah satu bentuk implementasi nyata. Data dari kajian Sustainable Waste Indonesia menunjukkan bahwa polipropilen (PP) mendominasi konsumsi plastik nasional dengan porsi 36 persen, disusul low-density polyethylene (LDPE) 17 persen, dan high-density polyethylene (HDPE) 14 persen. Sementara itu, polyethylene terephthalate (PET) yang lazim dipakai untuk botol minuman hanya menyumbang sekitar 9 persen dari total konsumsi plastik, tetapi memiliki prospek daur ulang yang jauh lebih besar.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, memaparkan bahwa dari 435 ribu ton limbah botol PET yang dihasilkan setiap tahun, sekitar 307 ribu ton berhasil dikumpulkan kembali. Dengan demikian, tingkat daur ulang botol PET telah mencapai sekitar 71 persen, sebuah angka yang menunjukkan besarnya potensi ekonomi dalam rantai industri daur ulang. "Limbah sebenarnya dapat menjadi sumber daya apabila dikelola secara tepat. Ini menjadi modal penting bagi Indonesia dalam membangun sistem ekonomi sirkular yang lebih kuat sekaligus mendukung target penurunan emisi sektor industri, khususnya pada industri minuman," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Kemenperin telah memulai rangkaian program pembinaan implementasi industri hijau dan ekonomi sirkular bagi industri minuman. Workshop yang digelar menjadi tahap awal untuk memetakan praktik yang telah dijalankan industri, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan organisasi lingkungan. Hasil pembinaan ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui program pendampingan bersama tenaga ahli, sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan dan rencana aksi melalui forum.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi strategis yang luas. Di satu sisi, pengelolaan limbah yang lebih baik dapat menekan biaya produksi jangka panjang dan membuka pasar baru bagi produk daur ulang. Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar keberlanjutan global menjadi prasyarat untuk menembus pasar ekspor, terutama di Eropa yang semakin ketat dalam mensyaratkan jejak karbon rendah. Namun, tantangan terbesar terletak pada konsistensi implementasi di lapangan, mengingat infrastruktur pengumpulan limbah yang belum merata di berbagai daerah.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah program pembinaan ini akan berujung pada regulasi yang mengikat atau sekadar imbauan sukarela. Jika pemerintah mampu menerjemahkan hasil pendampingan menjadi kebijakan yang tegas, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pemain utama dalam rantai pasok plastik daur ulang di kawasan Asia Tenggara. Namun, tanpa dukungan penuh dari industri dan masyarakat, target 2050 untuk NZE sektor industri bisa menjadi sekadar wacana tanpa eksekusi yang nyata.



