Jaringan Perdagangan Satwa Liar di Sumatera Barat Kian Terorganisir: 16 Paruh Rangkong dan 10 Kg Sisik Trenggiling Disita
Baca dalam 60 detik
- Penindakan terbaru di Padang mengungkap 16 paruh rangkong dan 10 kilogram sisik trenggiling, menandakan modus perdagangan yang semakin sistematis.
- Para ahli menilai Padang berfungsi sebagai titik transit utama sebelum bagian satwa didistribusikan ke pasar domestik dan internasional.
- Meski ada jeratan hukum berat, permintaan pasar gelap yang tinggi masih menjadi pendorong utama perburuan, mengancam populasi satwa endemik.

Penegakan hukum kembali membongkar praktik perdagangan satwa liar yang terorganisir di Sumatera Barat. Seorang pria berinisial RP (23) ditangkap di Kota Padang pada Senin (27/7/2026) dengan barang bukti 16 paruh burung rangkong dan satu karung sisik trenggiling seberat 10 kilogram. Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa jaringan ilegal yang beroperasi dari Kepulauan Mentawai hingga ke pasar ekspor masih berjalan masif.
Menurut Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli siber. Analisis digital itu memetakan pergerakan pelaku hingga akhirnya dilakukan operasi lapangan. "Hasil analisis kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00," ujarnya.
RP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Namun, kasus ini bukanlah yang pertama. Dalam lima tahun terakhir, aparat berulang kali mengungkap perdagangan serupa dengan modus yang terus berkembang, mulai dari transaksi daring hingga penyelundupan lintas provinsi.
Eko Subrata, peneliti burung dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), menduga paruh yang disita berasal dari spesies kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris), satu-satunya jenis rangkong yang menghuni Kepulauan Mentawai. Berbeda dengan rangkong gading yang bernilai tinggi di pasar gelap, kangkareng perut putih justru sering menjadi korban salah tangkap. "Dalam sejumlah kasus, pemburu diduga salah mengira spesies tersebut memiliki nilai ekonomi seperti rangkong gading, atau menjualnya sebagai suvenir maupun pajangan setelah diawetkan," jelas Eko.
Di balik nilai ekonominya, rangkong memegang peran krusial sebagai "petani hutan" karena menyebarkan biji pohon berukuran besar. Populasi yang terus menyusut akibat perburuan akan mengganggu regenerasi hutan dan mengurangi keanekaragaman hayati. Ancaman ini diperparah oleh laju reproduksi rangkong yang sangat lambat; burung ini baru mencapai kematangan seksual pada usia lima hingga enam tahun dan hanya menghasilkan satu hingga dua telur per musim kawin. "Jika induknya diburu saat masa mengeram, anak-anak yang masih berada di dalam sarang berisiko mati sehingga pemulihan populasinya membutuhkan waktu yang sangat lama," tambah Eko.
Selain rangkong, sisik trenggiling yang turut disita menjadi perhatian serius. Trenggiling sunda (Manis javanica) merupakan spesies yang berstatus kritis dan dilindungi di Indonesia. Laporan TRAFFIC berjudul Scaly Nexus menegaskan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara asal utama perdagangan ilegal trenggiling di Asia Tenggara. Permintaan terbesar datang dari pasar gelap internasional yang mempercayai khasiat medis sisik trenggiling, meskipun sebuah kajian sistematis pada 2021 menyimpulkan bahwa sisik tersebut hanya terdiri dari keratin—protein yang sama dengan kuku dan rambut manusia—dan tidak memiliki khasiat obat.
Rentetan pengungkapan kasus di Sumatera Barat menunjukkan bahwa Padang berperan sebagai titik transit dan pengumpulan sebelum bagian satwa didistribusikan ke daerah lain maupun pasar ekspor. Eko menekankan pentingnya memutus rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. "Kasus ini memperlihatkan pentingnya memutus rantai kejahatan satwa dari hulu, yakni lokasi perburuan, hingga ke hilir," katanya. Penanganan yang menyeluruh, mulai dari penindakan aktor intelektual, penguatan patroli siber, hingga edukasi masyarakat, menjadi kunci.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan ekosistem dan citra negara di mata dunia. Dengan semakin canggihnya modus operandi, apakah aparat mampu mengejar jaringan yang lebih besar di balik para kurir seperti RP? Pertanyaan ini menuntut jawaban melalui penguatan kolaborasi lintas lembaga dan kesadaran publik yang lebih tinggi.



