KSP Berkomitmen Kawal RUU Pembinaan Ideologi Pancasila: Langkah Strategis Perkuat Fondasi Hukum BPIP
Baca dalam 60 detik
- Kantor Staf Presiden menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila yang tengah dibahas di DPR.
- Kepala Staf Kepresidenan menekankan pentingnya penajaman nilai Pancasila bagi aparat penegak hukum agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan.
- RUU ini akan mengubah status BPIP dari Perpres menjadi UU, memperkuat mandatnya dalam pembinaan ideologi di tengah regenerasi birokrasi.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kesiapannya mengawal penuh proses legislasi Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP), sebuah langkah yang dinilai krusial untuk memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di tengah dinamika politik dan birokrasi nasional. Komitmen ini mengemuka dalam pertemuan tertutup antara Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (6/8).
Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi seremonial, melainkan sebuah sinyal politik bahwa pemerintah serius menempatkan Pancasila sebagai fondasi kebijakan publik. Dudung secara eksplisit menyebut bahwa peralihan status BPIP dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang akan menjadi prioritas yang dikawal ketat. "Yang menonjol adalah peralihan dari perpres menjadi undang-undang yang nanti akan kita kawal," ujarnya, sambil mengapresiasi capaian BPIP yang menjangkau pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Di luar aspek legal-formal, Dudung menyoroti persoalan yang lebih mendasar: moralitas aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa pemahaman aparat terhadap nilai-nilai Pancasila perlu terus diasah agar hukum tidak direduksi menjadi sekadar instrumen kekuasaan. "Rasa keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab di kalangan masyarakat menjadi penting. Aparat penegak hukum perlu diberikan pemahaman dan penajaman kembali tentang Pancasila, sehingga moral tidak dikesampingkan," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa tanpa landasan ideologis yang kuat, penegakan hukum bisa kehilangan arah etisnya.
Menanggapi hal tersebut, Yudian Wahyudi menyambut baik dukungan KSP dan menegaskan bahwa sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan, terutama dalam merespons pergantian generasi di tubuh birokrasi dan kementerian/lembaga. Menurutnya, pemantapan nilai Pancasila di sektor penegakan hukum pernah dilakukan sebelumnya, namun kini perlu ditingkatkan kembali seiring bergantinya pejabat. "Yang paling utama adalah sesuai dengan Astacita Presiden nomor satu, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, khususnya di bagian penegakan hukum," jelas Yudian.
RUU PIP sendiri saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sedang dibahas di Komisi XIII bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. KSP melalui Kedeputian I berkomitmen mengawal proses legislasi ini secara intensif. Beberapa program strategis BPIP yang turut dibahas meliputi penyusunan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila 2025โ2029, pengembangan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila, pembinaan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta pengukuran Indeks Aktualisasi Pancasila.
Bagi publik Indonesia, percepatan RUU ini memiliki implikasi yang luas. Secara kelembagaan, penguatan status BPIP menjadi UU akan memberikan mandat yang lebih kuat dan permanen, tidak mudah diubah hanya dengan pergantian presiden. Ini penting untuk menjaga konsistensi pembinaan ideologi di tengah polarisasi politik yang kerap terjadi. Namun, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana RUU ini akan mengatur sanksi atau mekanisme pengawasan bagi institusi yang tidak menjalankan amanat tersebut, serta bagaimana memastikan bahwa pembinaan ideologi tidak menjadi alat justifikasi untuk membungkam kritik.
Ke depan, efektivitas RUU PIP akan sangat bergantung pada komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikannya tepat waktu. Jika disahkan, tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan, terutama dalam menyentuh aparat penegak hukum dan generasi muda. Apakah RUU ini akan benar-benar memperkuat moralitas bangsa, atau justru menjadi formalitas belaka? Publik akan menunggu langkah konkret setelah undang-undang ini disahkan.



