Fujita Health University Siapkan Uji Klinis Transplantasi Rahim: Harapan Baru bagi Wanita Infertilitas
Baca dalam 60 detik
- Universitas Fujita Health di Jepang akan memulai uji klinis transplantasi rahim dalam beberapa tahun ke depan, menyasar tiga wanita yang tidak bisa hamil secara alami.
- Lebih dari 150 transplantasi rahim telah dilakukan di luar negeri dengan 70 bayi lahir, namun prosedur ini masih menuai perdebatan etis karena risiko operasi pada pasien dan donor.
- Jika berhasil, teknologi ini bisa menjadi alternatif bagi wanita Indonesia dengan infertilitas akibat faktor rahim, meski tantangan regulasi dan biaya masih besar.

Fujita Health University, sebuah universitas kedokteran di Prefektur Aichi, Jepang, mengumumkan rencana untuk memulai uji klinis transplantasi rahim dalam waktu dekat. Langkah ini membuka harapan baru bagi wanita yang tidak bisa hamil karena kelainan rahim, termasuk mereka yang lahir tanpa rahim atau harus menjalani histerektomi akibat kanker.
Dalam pengumuman yang disampaikan setelah pertemuan perdana kelompok kerja riset transplantasi rahim, universitas tersebut menyebutkan akan mengajukan permohonan persetujuan ke panel internal pada akhir tahun ini. Tiga wanita telah diidentifikasi sebagai kandidat awal, di antaranya seorang yang lahir tanpa rahim. Ke depannya, prosedur ini juga direncanakan untuk pasien yang rahimnya diangkat karena kanker.
Iori Kisu, ketua kelompok kerja dan profesor obstetri dan ginekologi, menegaskan bahwa timnya yakin prosedur ini akan bermanfaat bagi banyak pasien. "Kami tidak ragu bahwa ada pasien yang akan diuntungkan dari ini," ujarnya dalam pertemuan Senin lalu. Pasien penerima rahim donor nantinya akan menjalani fertilisasi in vitro menggunakan sel telur yang dibekukan sebelumnya dan sperma pasangan.
Meski menjanjikan, prosedur ini menyisakan perdebatan etis. Operasi transplantasi rahim membawa risiko serius bagi pasien dan donor, sementara kondisi tidak memiliki rahim bukanlah kondisi yang mengancam jiwa. Pada 2021, panel Asosiasi Ilmu Kedokteran Jepang memberikan lampu hijau untuk uji klinis terbatas, dan panel serupa di Universitas Keio—tempat Kisu sebelumnya bekerja—juga menyetujuinya pada 2025, namun belum ada uji coba yang terealisasi.
Secara global, lebih dari 150 transplantasi rahim telah dilakukan, menghasilkan lebih dari 70 kelahiran. Namun, data dari International Society of Uterus Transplantation menunjukkan bahwa dari 91 kasus yang ditinjau, 27 ibu mengalami komplikasi seperti hipertensi kehamilan, dan 33 ibu melahirkan prematur. Angka ini menekankan bahwa meskipun teknologi ini maju, risiko medis tetap signifikan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini membuka diskusi tentang akses teknologi reproduksi berbantu. Saat ini, transplantasi rahim belum legal di Indonesia, dan prosedur semacam ini memerlukan regulasi ketat serta infrastruktur medis yang mumpuni. Namun, dengan tingginya angka infertilitas akibat faktor rahim—baik bawaan maupun akibat kanker—teknologi ini bisa menjadi solusi di masa depan jika tantangan etis, biaya, dan regulasi dapat diatasi.
Ke depan, keberhasilan uji klinis di Jepang akan menjadi tolok ukur bagi negara lain, termasuk Indonesia, untuk mengevaluasi kelayakan dan keamanan prosedur ini. Pertanyaan yang tersisa adalah: akankah manfaatnya mampu mengimbangi risiko yang ada, dan bagaimana masyarakat menyikapi terobosan medis yang masih kontroversial ini?



