102 Eks Karyawan Hotel Sultan Laporkan Diri ke Posko PPKGBK, Didominasi Pekerja Harian
Baca dalam 60 detik
- Posko PPKGBK di Blok 15 GBK mencatat 102 mantan pekerja Hotel Sultan pada hari pertama operasional, dengan mayoritas berstatus pekerja harian.
- Data ini menjadi dasar verifikasi status kepegawaian yang beragam, mulai dari karyawan tetap hingga tenaga lepas, untuk menentukan hak mereka pasca-eksekusi aset.
- Pemerintah berjanji tidak akan mengorbankan eks karyawan dan membuka peluang mereka tetap beraktivitas di kawasan GBK.

Sebanyak 102 mantan pekerja Hotel Sultan tercatat melapor ke Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno pada Senin (22/6) โ hari pertama posko dibuka kembali pasca-eksekusi lahan โ dengan mayoritas dari mereka berstatus pekerja harian yang rentan kehilangan mata pencaharian.
Berdasarkan pendataan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB, rincian status kepegawaian menunjukkan 59 orang merupakan pekerja harian (daily worker), 18 orang pekerja sementara (temporary worker), dua orang tenaga lepas, dua karyawan tetap, dan 21 karyawan kontrak. Keragaman status ini menuntut pendekatan verifikasi yang berbeda-beda dalam menentukan hak dan kompensasi mereka.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyambut baik respons awal para eks pekerja. Menurutnya, data yang terkumpul akan menjadi pijakan untuk memetakan secara akurat jumlah dan status kepegawaian. โKami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik,โ ujarnya dalam keterangan resmi. Posko akan terus menerima laporan dan meminta setiap pelapor membawa identitas diri serta dokumen pendukung hubungan kerja untuk memudahkan verifikasi.
Kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menekankan pentingnya verifikasi karena tidak semua pelapor adalah karyawan tetap. โData yang masuk tidak seluruhnya berasal dari karyawan tetap. Ada karyawan kontrak, tenaga harian, pekerja sementara, dan tenaga lepas. Setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen, kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,โ jelasnya. Langkah ini krusial untuk memastikan keadilan bagi setiap pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, memastikan proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya akan berjalan profesional dan manusiawi. โKami ingin memastikan para pekerja didata dengan benar, diajak berkomunikasi, dan memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,โ katanya. Kepastian data pekerja menjadi fondasi agar setiap langkah selanjutnya tertib dan bertanggung jawab.
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro, telah memberikan jaminan bahwa eks karyawan tidak akan menjadi pihak yang dirugikan. โKami minta PPKGBK bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib karyawan Hotel Sultan. Intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan,โ tegas Juri saat meninjau lokasi pada Kamis (18/6). Ia membuka peluang para pekerja untuk tetap beraktivitas di kawasan GBK dan mengajak mereka berkomunikasi secara langsung melalui posko yang telah disediakan.
Proses eksekusi lahan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis lalu sempat diwarnai kericuhan. Massa penolak melempari petugas dengan batu dan botol air mineral, mengakibatkan 29 orang terluka โ termasuk personel Polri, TNI, dan warga sipil โ serta 119 orang ditangkap. Polisi memastikan para pengunjuk rasa yang diamankan bukanlah karyawan Hotel Sultan.
Ke depan, tantangan terbesar PPKGBK adalah memastikan verifikasi data berjalan transparan dan tepat waktu, terutama bagi pekerja harian yang tidak memiliki kontrak formal. Akankah kompensasi yang diberikan mampu menyamai pendapatan mereka sebelumnya? Atau justru skema alih daya yang akan diterapkan? Jawabannya akan menentukan apakah transisi ini benar-benar manusiawi seperti yang dijanjikan.



